Liputan6.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan argumen mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, hanya dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
Menurut Agus, lama tersebut mengikuti permintaan nan diajukan Polda Metro Jaya, sebelum perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Agus menyebut, setelah masa pencegahan selama 20 hari berakhir, Kejaksaan Agung dapat mengusulkan permintaan baru jika diperlukan.
"Kita tunggu nanti, setelah 20 hari kelak bakal ada permintaan lagi dari Kejaksaan," jelasnya.
Terkait argumen pencegahan tidak langsung diberlakukan selama enam bulan, Agus hanya menjawab bahwa perihal itu didasarkan pada permohonan Polda Metro Jaya.
"Ya lantaran tetap sementara ya, kemarin nan diajukan oleh, Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan. Oke?" kata Agus.
Diketahui, Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencegahan bertindak paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·