Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen Dievaluasi Imbas Avtur Naik Lagi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen Dievaluasi Imbas Avtur Naik Lagi

Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen Dievaluasi Imbas Avtur Naik Lagi (Foto: Freepik)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengevaluasi kenaikan nilai tiket pesawat yang sudah ditetapkan maksimal 13 persen. Evaluasi ini menimbang nilai avtur nan kembali mengalami kenaikan per awal Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, pihaknya besok, Kamis (7/5/2026) bakal melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas pertimbangan kenaikan nilai tiket pesawat nan sebelumnya ditetapkan 9-13 persen. 

"Besok itu kita telaah (harga avtur naik), dengan Menko Perekonomian. Iya kita lakukan pertimbangan (kenaikan nilai sebelumnya)," katanya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) melaporkan bahwa nilai bahan bakar pesawat (avtur) per tanggal 1 Mei 2026 dari Pertamina kembali naik. Di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-31 Mei 2026 nilai avtur menjadi Rp27.358 per liter, alias naik 16 persen dari periode tanggal 1-30 April 2026 nan sebesar Rp23.551 per liter.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com