Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan usulan kenaikan penghasilan bukan merupakan wilayah kewenangannya. Menurutnya, perihal tersebut menjadi ranah Kementerian Keuangan dan pemerintah pusat.
"Terkait penghasilan nan dinaikkan, mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan alias pemerintah daerah, seperti apa besaran penghasilan nan mestinya bisa dirasakan kepala daerah, sehingga tidak lagi memerlukan penghasilan dari luar," kata Taufik dalam bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/7) dinihari WIB.
Namun, kata Taufik, meningkatkan penghasilan tidak mempunyai hubungan langsung dengan perilaku antikorupsi kepala daerah. Hal itu telah dipelajari oleh tim penelitian dan pengembangan KPK.
"Tapi itu pun juga sudah ada beberapa kajian nan dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada hubungan langsung antara naiknya penghasilan seorang pejabat negara dengan perilaku koruptif nan kita temukan."
"Modus-modusnya, ya tetap saja ada. Kembali ke integritas masing-masing pejabat negaranya," jelas Taufik.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·