Kemnaker Turun Tangan Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja di Jakarta Utara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan sidak ke PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Kedatangan Wamenaker sekaligus memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas audiensi nan diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 mengenai persoalan PHK nan dialami para pekerja perusahaan garmen tersebut.

Dalam mediasi nan mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Afriansyah mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan perbincangan guna mencapai penyelesaian terbaik bagi semua pihak. Manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi perusahaan menawarkan perbaikan kalkulasi hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan nan bertindak dari nan sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Kepada 133 pekerja nan terdampak PHK, Afriansyah mengimbau agar mempertimbangkan tawaran dari perusahaan. Namun andaikan kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui sistem hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika belum tercapai kesepakatan, tetap tersedia sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan nan berlaku," jelas Afriansyah.

Afriansyah menegaskan Kemnaker bakal terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan nan berlaku.

(ily/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance