
Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). (Foto ;Okezone.com)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) akibat penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 nan mengatur, antara lain, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan ketentuan bungkusan rokok.
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Meynar Kusumo, mengatakan IHT merupakan salah satu sektor padat karya nan berkedudukan strategis dalam menyerap tenaga kerja nasional.
Menurutnya, perhatian terhadap industri ini bukan semata-mata lantaran besarnya penerimaan negara dari cukai, melainkan lantaran jutaan orang menggantungkan penghidupannya pada rantai pasok industri tersebut.
"Kami memandang industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya nan menyerap jutaan tenaga kerja. Struktur rantai pasoknya sangat panjang, mulai dari petani, pekerja pabrik, pekerja linting, distribusi, hingga sektor ritel," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan perkiraan Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja nan berjuntai pada industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir mencapai sekitar 5,3 juta orang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·