Kemnaker Sanksi Perusahaan Magang Nakal, Ada yang Diblacklist

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keterangan pers di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Rabu (17/12/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan hukuman kepada sejumlah perusahaan mitra Program Magang Nasional Batch I setelah ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Pelanggaran tersebut berangkaian dengan jam kerja hingga penempatan peserta nan tidak sesuai kompetensi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui adanya penyelewengan selama enam bulan program berjalan. Ia menyebut, dengan jumlah perusahaan nan mencapai ribuan lintas sektor, pengawasan terus diperkuat, termasuk melalui kanal pengaduan nan dibuka untuk peserta dan masyarakat. “Pasti ada (evaluasi). Kita mengelola ribuan perusahaan, kita buat sistem pengaduan dari peserta magang maupun masyarakat, dan itu kita tindak lanjuti,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Kamis (23/4).

Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) hadiri program magang nasional di salah satu perusahaan swasta PT Denso Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/11/2025). Foto: Instagram/ @sekretariat.kabinet

Kemnaker, kata Yassierli, tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada perusahaan, tetapi juga memastikan perlindungan bagi peserta magang. Dalam sejumlah kasus, peserta nan terdampak pelanggaran langsung dipindahkan ke perusahaan lain nan dinilai lebih patuh. “Ada perusahaan nan kita tegur, kemudian kita blacklist. Peserta magangnya kita selamatkan, kita pindahkan, dan seterusnya,” tuturnya. Adapun corak pelanggaran nan ditemukan antara lain ketidakteraturan jam kerja serta ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan dengan tugas nan diberikan. Yassierli mencontohkan, ada peserta lulusan sarjana nan justru ditempatkan pada posisi nan tidak relevan, seperti resepsionis, sehingga tidak mendukung pengembangan kompetensi teknis. “Itu kita tinjau, monitor, dan evaluasi. Dari situ ada nan kita tegur, ada nan kita blacklist,” ungkapnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan