Kemhan Jelaskan Alasan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan argumen rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui sistem lelang. Kemhan mengungkap kapal tersebut tak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan kegunaan TNI AL lantaran usia serta kondisi teknisnya.

Hal itu disampaikan Wamenhan Donny Ermawan dalam rapat kerja berbareng Komisi I DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Donny mengatakan setiap aset negara kudu memberikan faedah nan optimal bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan.

"Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih nan dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya mempunyai peran dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," kata Donny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata dia, saat ini kapal itu tak lagi memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan kegunaan TNI AL. Hal itu lantaran usia kapal dan kondis teknis kapal.

"Namun demikian, seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan kegunaan pokok TNI Angkatan Laut. Usia pakainya juga telah melampaui masa faedah ekonomis dan teknis," jelasnya.

Persenjataan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara, kata Donny, juga telah dibongkar. Donny mengatakan pembongkaran persenjataan dilakukan pada 2018, kemudian pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang.

"Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," paparnya.

Oleh karena itu, menurutnya, kapal tersebut tak ada lagi faedah operasional untuk TNI AL. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan biaya pemeliharaan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, mempertahankan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset nan sudah tidak mempunyai faedah operasional bakal menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan faedah nan sebanding," ungkapnya.

"Oleh lantaran itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui sistem penjualan secara lelang merupakan pilihan nan tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Pemerintah menilai penjualan secara lelang merupakan pilihan nan tepat. Cara penjualan ini juga dianggap bisa mengoptimalkan nilai ekonomis aset nan tetap tersisa sekaligus mencegah penurunan nilai akibat penyimpanan dalam jangka panjang.

"Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.

Lebih lanjut, Donny menjelaskan dari sisi strategis, penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan bagian dari penataan dan rasionalisasi aset pertahanan. Pemerintah mau pengelolaan perangkat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) diarahkan pada aset nan tetap relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini dan masa mendatang.

"Dengan demikian, pengurangan aset nan sudah tidak layak operasional bukan semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah aset pertahanan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan nan lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan," paparnya.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara mempunyai nilai perolehan Rp 370.620.353.400. Namun, nilai batas lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640.

"Dari sisi nilai, eks KRI Ki Hajar Dewantara mempunyai nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400,00. Sedangkan nilai batas lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640,00," jelasnya.

"Nilai batas tersebut ditetapkan berasas nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berasas nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya," lanjut dia.

Donny mengatakan proses pemindahtanganan telah melalui sejumlah tahapan sesuai sistem dan ketentuan nan berlaku, mulai dari lingkungan TNI, Kemhan, Kementerian Keuangan hingga Presiden. Proses tersebut telah berjalan sejak penyelenggaraan dismantling dan demiliterisasi pada 2018-2019.

"Persetujuan DPR RI merupakan bagian krusial dalam memastikan proses ini mempunyai legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

(amw/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑