Kementerian Koperasi Raih Opini WTP BPK Tahun Anggaran 2025

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Kementerian Koperasi (Kemenkop) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025. Pemberian laporan opini WTP tersebut, merupakan corak apresiasi atas kerja seluruh jejeran Kemenkop dalam mengelola APBN secara akuntabel.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono turut menyambut baik hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenkop nan memperoleh opini WTP untuk TA 2025. Hal itu diungkapkan olehnya usai menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK TA 2025 dari BPK di instansi Kemenkop, Jakarta, hari ini.

"Hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian krusial untuk memastikan seluruh pengelolaan anggaran dan finansial negara melangkah sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ferry dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Ferry didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah, personil II BPK Daniel Lumban Tobing, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Krisdianto Soedarmono, Dirjen PKN II Nelson Ambarita, dan Direktur Badan Pemeriksaan II.D Harry Purwaka.

Dia memandang hasil pemeriksaan BPK sebagai cermin menunjukkan apa nan sudah melangkah baik sekaligus mengidentifikasi bagian nan tetap perlu diperbaiki.

"Seluruh catatan dan rekomendasi nan disampaikan BPK bakal kami terima secara terbuka dan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola finansial kementerian," tegas Ferry.

Dia memastikan anggaran negara bukan sekadar nomor di atas kertas, melainkan amanah rakyat nan kudu dikelola dengan sebaik-baiknya. Setiap rupiah nan direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

"Oleh lantaran itu, opini WTP ini menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola finansial dan penyelenggaraan program di lingkungan Kemenkop," ujarnya.

Pihaknya juga memastikan perencanaan, penganggaran, penyelenggaraan program, hingga pelaporan melangkah dalam satu sistem nan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Seluruh rekomendasi nan disampaikan bakal kami selesaikan secara sigap dan tepat waktu guna memperbaiki proses kerja, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kualitas tata kelola di Kementerian ini," katanya.

Dia Ferry berambisi BPK terus memberikan masukan dan pendampingan agar setiap proses perbaikan melangkah sesuai prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan. Perbaikan tata kelola finansial pada akhirnya ditujukan agar Kemenkop semakin bisa menjalankan tugasnya dan memberikan faedah nan lebih nyata bagi masyarakat dan aktivitas koperasi secara keseluruhan.

"Mari kita jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai bagian dari langkah berkepanjangan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas. Saya membujuk seluruh jejeran untuk terus menjaga akuntabilitas dalam setiap penyelenggaraan program dan penggunaan anggaran," ucapnya.

Sementara itu, Daniel Lumban Tobing memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenkop TA 2025. Pemeriksaan dilaksanakan berasas Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Pemeriksaan bermaksud memberikan opini atas kelaziman laporan finansial dengan memperhatikan empat aspek kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern," ungkapnya.

BPK mengapresiasi upaya Kemenkop dalam menjaga kualitas laporan keuangan. Sesuai ketentuan, Kementerian Koperasi diharapkan menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterima Laporan Hasil Pemeriksaan.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News