Ilustrasi peradilan militer.(MI)
KEMENTERIAN Hukum tetap mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun. Koordinasi dengan DPR bakal dilakukan setelah kementerian menelaah isi putusan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan langkah lanjutan lantaran tetap meneliti putusan MK nan dibacakan pada Kamis (15/10).
“Kami sementara tetap meneliti terlebih dulu ya apa isi putusannya,” kata Nico di Kantor Kementerian Hukum pada Jumat (16/10).
Ia menyebut, Kementerian Hukum bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan DPR setelah menerima dan mempelajari putusan tersebut, terutama untuk menentukan tindak lanjut nan perlu dilakukan.
“Dan kelak setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kelak Kementerian Hukum bakal melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai dengan tindak lanjut apa hasil dari keputusan MK tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer nan diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10).
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila revisi tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
MK menilai revisi diperlukan untuk memperjelas arti tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sekaligus mempertegas pemisah kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili tindak pidana nan dilakukan prajurit TNI. Ketidakjelasan pemisah yurisdiksi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kepastian norma dan penentuan forum peradilan nan berkuasa menangani suatu perkara.
Selain itu, perubahan undang-undang kudu mengatur integrasi peradilan militer secara penuh dalam sistem peradilan satu genting di bawah Mahkamah Agung. MK juga menyoroti perlunya pengaturan sistem penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan, termasuk penyesuaian ketentuan norma aktivitas dan pengadilan militer pertempuran.
Putusan tersebut menjadi mandat bagi pembentuk undang-undang untuk membenahi pengaturan peradilan militer, terutama mengenai kepastian norma dan pemisah kewenangan mengadili prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum maupun tindak pidana militer. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·