Kementerian HAM Tegaskan MBG Hak Dasar dan tak Bisa Ditawar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kementerian HAM Tegaskan MBG Hak Dasar dan tak Bisa Ditawar MBG(MI/Usman Iskandar)

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak hanya menjadi kebijakan sosial pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya pemenuhan kewenangan asasi manusia (HAM), khususnya kewenangan atas pangan nan layak bagi masyarakat. Kementerian HAM menyebut pemenuhan kewenangan pangan merupakan tanggungjawab negara nan kudu dijalankan secara berkelanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan kewenangan pangan merupakan salah satu hak dasar nan telah dimasukkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

“Kalau mengenai MBG, kewenangan pangan itu salah satu kewenangan dasar nan kudu dipenuhi oleh negara agar masyarakatnya terpenuhi kewenangan pangannya. Kalau mengenai dengan kewenangan pangan nan kita masukkan di dalam RANHAM, itu salah satu pilar nan kudu dipenuhi,” kata Sofia di Jakarta pada Selasa (23/6).

Menurutnya, Indonesia mempunyai potensi besar untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan lantaran didukung kondisi alam nan melimpah. Karena itu, negara mempunyai tanggung jawab memastikan pangan dapat diakses seluruh masyarakat.

“Kalau kita lihat, kondisi Indonesia kan harusnya layak pangan. Dengan kondisi alam nan begitu indah, begitu bagus, harusnya terpenuhi,” ujarnya.

Selain iru, Sofia menjelaskan MBG merupakan salah satu instrumen nan digunakan pemerintah untuk menjamin pemenuhan kewenangan dasar masyarakat, terutama bagi anak-anak nan sedang menempuh pendidikan. Program tersebut dinilai dapat membantu memastikan peserta didik memperoleh asupan gizi nan memadai selama proses belajar.

“Kalau mengenai MBG, itu adalah salah satu perangkat nan digunakan pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar, terutama sasarannya untuk mereka nan berada di masa pendidikan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan pemenuhan kewenangan pangan tidak hanya dilakukan melalui pemberian makanan siap konsumsi, tetapi juga mencakup seluruh rantai produksi dan pengedaran pangan, mulai dari support kepada petani hingga penyaluran kepada masyarakat.

“Cara memenuhi kewenangan pangan ada beragam cara, mulai dari pemenuhan pupuk, gimana petani bisa melakukan penanaman terhadap pangan tersebut, kemudian terdistribusi kepada masyarakat, termasuk salah satunya dalam corak nan sudah jadi diberikan kepada mereka nan ada di tingkat pendidikan,” jelas Sofia.

Lebih lanjut, dia menilai pemenuhan kebutuhan gizi mempunyai kaitan erat dengan kualitas pendidikan. Anak-anak nan memperoleh asupan makanan nan cukup bakal lebih siap mengikuti aktivitas belajar dibandingkan mereka nan mengalami kekurangan gizi.

“Harapannya ke depan, dengan mereka terpenuhi kewenangan pangannya, mereka bisa mengembangkan pendidikan jauh lebih baik. Anda bisa membayangkan seseorang pergi ke sekolah tanpa memenuhi gizinya, tetapi kudu menerima begitu banyak pelajaran. Tentu itu bakal memengaruhi kemampuannya dalam belajar,” katanya.

Atas dasar itu, Kementerian HAM mendorong agar pengedaran pangan kepada masyarakat dapat berjalan secara merata dan konsisten. Menurut Sofia, keberhasilan pemenuhan kewenangan pangan bakal berkontribusi pada tumbuh kembang masyarakat nan lebih sehat sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Bagaimana terlepas dari adanya MBG, pangan ini bisa terdistribusi kepada masyarakat dan terpenuhi secara konsisten, sehingga masyarakat Indonesia tumbuh dan berkembang dengan sehat,” pungkasnya. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia