Ilustrasi(ANTARA)
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) mengingatkan bahwa wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau di Indonesia tidak bisa diterapkan secara instan. Upaya menurunkan kadar nikotin secara alami memerlukan riset ilmiah, pemuliaan benih, hingga penyesuaian agronomis nan dapat menyantap waktu hingga 30 tahun.
Kebijakan nan didasari pada mandat rancangan izin kesehatan (aspek hilir/konsumsi) tersebut dinilai berisiko menciptakan guncangan besar di sektor hulu dan merugikan jutaan petani tembakau tradisional jika dipaksakan tanpa transisi nan matang.
Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Tanaman Semusim Kementan RI, Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa Kementan tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan rancangan patokan tersebut.
"Menurunkan kadar nikotin pada tanaman tembakau melalui persilangan tradisional memerlukan proses seleksi genetik nan sangat lama. Tanpa waktu transisi sepanjang ini (30 tahun), industri lokal dipastikan kolaps lebih dulu sebelum bibit ideal tersebut selesai diteliti," ujar Yudi, Senin (27/7/2026).
Yudi menjelaskan bahwa kebanyakan varietas tembakau lokal Indonesia seperti Kemloko di Temanggung alias Mole di Jawa Barat secara alamiah mempunyai kadar nikotin antara 3 hingga 8 persen akibat pengaruh tanah vulkanik dan paparan sinar mentari tropis. Menurunkan kadar nikotin hingga di bawah 1 persen (<10 mg/g daun kering) merupakan tantangan biologis terbesar bagi pertanian nasional.
Ia menerangkan bahwa perubahan sifat agronomis tanaman tembakau kudu melalui proses rumit, seperti pemuliaan persilangan konvensional, rekayasa genetika modern (CRISPR), hingga modifikasi total teknik budidaya.
Selain tantangan teknis, pemerintah juga memerlukan waktu setidaknya satu generasi (25–30 tahun) untuk mengedukasi dan mengalihkan petani ke komoditas pengganti jika kebijakan ini memaksa pengurangan luas lahan tembakau secara drastis.
Ancaman Impor dan Penutupan Pabrik Kretek
Dukungan nada keberatan juga disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Direktur Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Pungungan Pintaria, menegaskan bahwa pematokan pemisah maksimal nikotin 1 miligram bakal memaksa industri rokok nasional berjuntai pada bahan baku impor lantaran hasil panen lokal tidak terserap.
Selain itu, rencana pematokan kadar tar maksimal 10 miligram dianggap sangat jauh dari standar nan bertindak saat ini dalam SNI, ialah sebesar 55 miligram.
"Kalau tar dibatasi 10 miligram saat ini, artinya semua rokok kretek ini bakal tutup, tidak bisa operasional. Apakah kita sudah siap? Kebijakan kudu mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja, baik di sektor hulu maupun industri," tegas Merrijantij. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·