Kementan Pastikan Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran, Pendataan e-RDKK 2027 Dibuka hingga 25 Oktober

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kementan Pastikan Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran, Pendataan e-RDKK 2027 Dibuka hingga 25 Oktober

Kementan Pastikan Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran, Pendataan e-RDKK 2027 Dibuka hingga 25 Oktober

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mulai membuka pendataan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2027. Pendataan bakal berjalan hingga 25 Oktober 2026, dengan proses pengesahan diperketat agar info penerima dan kebutuhan pupuk betul-betul sesuai kondisi aktual di lapangan.

Pemutakhiran info mencakup identitas petani, luas dan letak lahan, komoditas nan diusahakan, hingga kebutuhan pupuk. Data tahun sebelumnya tidak dapat langsung digunakan tanpa melalui proses pemeriksaan dan verifikasi kembali.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Kami mau petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Kalau pupuk mudah diperoleh, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama nan terus kami perjuangkan,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan kecermatan menjadi prinsip utama dalam penyusunan e-RDKK 2027. Karena itu, proses pendataan kudu menggambarkan kondisi petani dan lahan nan sebenarnya.

“Pendataan kudu berasas kondisi aktual di lapangan, bukan sekadar menyalin info tahun sebelumnya. Status petani, luas dan letak lahan, komoditas nan ditanam, sampai identitas penerima kudu diperiksa kembali,” kata Andi.

Andi mengingatkan seluruh pihak nan terlibat dalam pendataan untuk memanfaatkan masa pendataan hingga 25 Oktober 2026 dengan melakukan verifikasi secara cermat. Perubahan kondisi di lapangan perlu segera diikuti dengan pembaruan data, termasuk perubahan luas lahan, letak lahan, komoditas nan ditanam, maupun status petani sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Termasuk di dalamnya adalah info petani nan sudah tidak aktif alias telah meninggal dunia. Data tersebut kudu diperbarui sesuai kondisi dan ketentuan nan bertindak agar tidak lagi tercatat sebagai penerima.

Kementan juga melakukan pertimbangan terhadap info penerima nan tercatat dalam sistem tetapi tidak melakukan pelunasan pupuk. Evaluasi ini menjadi bagian dari perbaikan kualitas info agar usulan kebutuhan pupuk 2027 semakin mencerminkan kebutuhan riil petani.

Salah satu penyesuaian dalam e-RDKK 2027 adalah penggunaan konsep “Periode Tanam” sebagai dasar kalkulasi kebutuhan pupuk. Pendekatan tersebut menggantikan penggunaan istilah “Musim Tanam”.

Melalui pendekatan ini, kebutuhan pupuk dihitung berasas luas lahan, periode tanam, komoditas nan dibudidayakan, serta rekomendasi dosis pupuk nan tersedia dalam sistem.

“Perhitungan kebutuhan kudu rasional. Luas lahan dan periode tanam kudu sesuai kondisi sebenarnya serta mengikuti rekomendasi dosis nan tersedia dalam sistem. Dengan demikian, usulan kebutuhan pupuk dapat lebih terukur,” jelas Andi.

Kementan menilai pendekatan tersebut krusial agar usulan kebutuhan tidak hanya berasas info administratif, tetapi juga mempertimbangkan aktivitas budidaya nan betul-betul dilakukan petani.

Untuk mendukung proses tersebut, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berbareng dinas pertanian di wilayah diminta melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum info diajukan untuk pengesahan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑