Kementan Godok Aturan Lahan Sawah yang Digunakan untuk PSN dan Industri

Sedang Trending 59 menit yang lalu
Wamentan sekaligus Ketua HKTI, Sudaryono, usai aktivitas HUT HKTI ke-53 di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Senin (27/4/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Kementerian Pertanian berbareng Kementerian ATR/BPN sedang menggodok patokan turunan sistem penggantian sawah nan dialihfungsikan untuk kebutuhan industri seperti menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Adapun selama ini perihal tersebut sudah mempunyai patokan dasar ialah Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Paling tidak sampai hariakhir H-3 jam kudu tetap menjadi sawah, ini memang sedang disusun peraturan lanjutannya dengan Kementerian ATR/BPN gimana mengenai PSN misalnya alias mengenai hal-hal lain nan lahan pertanian dibutuhkan untuk peruntukan lain, misal untuk industri dan peruntukan lain,” kata Sudaryono dalam rapat kerja Kementan dengan Komisi IV di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa (19/5).

Dalam patokan nan sedang disusun, Sudaryono menjelaskan bahwa nantinya lahan sawah nan diubah menjadi industri, PSN alias peruntukan nan lebih penting, kudu diganti dengan lahan nan jumlah produksinya minimal sama. Jika tidak, lahan tersebut kudu diganti dengan lahan nan luasnya tiga kali lipat lebih besar di tempat lain.

“Biasanya lahan baru produktivitasnya tidak sama dengan nan sudah berjalan, maka biasanya kemudian lahan nan sebagai gantinya kudu lebih luas dan jika tidak bisa diganti tiga kali lipat dari lahan nan diambil untuk aktivitas lebih krusial tadi,” lanjutnya.

Nusron Wahid (kanan) usai menghadiri buka puasa berbareng dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Dok Bakom RI

Pada awal tahun ini, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan adanya alih kegunaan lahan sawah seluas 554 ribu hektare di Indonesia sepanjang 2019 hingga 2024.

Ratusan ribu hektare sawah tersebut berubah menjadi area perumahan dan industri.

“Dari tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi area industri maupun perumahan sekitar 554 ribu hektare,” kata Nusron usai melapor kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut Nusron, kondisi tersebut bertolak belakang dengan Asta Cita Prabowo, khususnya sasaran swasembada pangan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah sigap untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah.

Ia menjelaskan, berasas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, lahan sawah masuk dalam kategori Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Dalam patokan tersebut, minimal 87 persen dari total lahan sawah di setiap provinsi tidak boleh dialihfungsikan.

Nusron menilai kondisi ini sudah masuk tahap darurat tata ruang. Pemerintah berencana segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di beragam daerah.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan