Kemensos Jemput dan Rawat WNI Lansia Telantar di Taiwan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Kemensos jemput dan rawat lansia WNI terlantar nan dipulangkan dari Taiwan. Foto: Dok. Kemensos

Kementerian Sosial mengawal proses pemulangan dan melakukan penanganan lanjutan bagi seorang penduduk negara Indonesia lanjut usia asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, berinisial TTS (61 tahun). TTS sebelumnya dipulangkan dari Taiwan setelah mengalami kondisi sakit dan telantar.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Supomo, menegaskan negara tidak boleh membiarkan warganya, terutama golongan rentan seperti lanjut usia, menghadapi kondisi susah seorang diri.

“Setiap penduduk negara berkuasa mendapatkan perlindungan. Apalagi ini lansia nan sedang sakit dan memerlukan perawatan. Negara kudu hadir, menjemput, merawat, dan memastikan nan berkepentingan memperoleh penanganan nan layak,” kata Supomo, Minggu (12/4/2026).

TTS dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 10 April 2026, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di tanah air, TTS langsung dijemput oleh perwakilan Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) berbareng Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi untuk selanjutnya mendapatkan jasa rehabilitasi sosial dan penanganan lanjutan.

Kemensos jemput dan rawat lansia WNI terlantar nan dipulangkan dari Taiwan. Foto: Dok. Kemensos

Menurut Supomo, penanganan terhadap TTS menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial nan menyeluruh, termasuk bagi WNI nan berada di luar negeri dan mau kembali ke Indonesia dalam kondisi rentan.

“Kami mau memastikan tidak ada penduduk negara nan telantar. Kementerian Sosial bakal memberikan jasa rehabilitasi sosial secara terintegrasi, mulai dari asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, sampai pendampingan lanjutan sesuai kondisi nan bersangkutan,” ujar Supomo.

Kasus TTS mulai ditangani Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei sejak 21 Agustus 2025. Berdasarkan penelusuran, TTS masuk ke Taiwan pada 17 Maret 1989 dengan visa pelajar. Setelah kakaknya meninggal dunia, pihak family di Taiwan tidak bersedia merawat, sehingga TTS ditampung oleh Dinas Sosial Kaohsiung. Dalam proses penelusuran status kewarganegaraan, otoritas Taiwan memastikan TTS bukan penduduk Taiwan lantaran tidak pernah mengusulkan kebangsaan maupun pencatatan tempat tinggal di sana.

KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), nan selanjutnya mengkonfirmasi bahwa TTS merupakan penduduk negara Indonesia. Selama proses penanganan, KDEI Taipei juga berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kaohsiung mengenai pembebasan denda keimigrasian serta pembiayaan pemulangan, nan akhirnya difasilitasi oleh pihak setempat.

Kemensos jemput dan rawat lansia WNI terlantar nan dipulangkan dari Taiwan. Foto: Dok. Kemensos

Pemulangan TTS terlaksana melalui kerjasama lintas kementerian dan lembaga, antara lain KDEI Taipei, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, serta kementerian dan pihak mengenai lainnya.

Supomo menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas lembaga nan memungkinkan pemulangan dan penanganan TTS melangkah dengan baik.

“Terima kasih kepada seluruh pihak nan telah bekerja sama, baik dari perwakilan Indonesia di Taiwan, kementerian dan lembaga terkait, maupun jejeran Kemensos. Sinergi seperti ini sangat krusial agar jasa kepada penduduk negara nan rentan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan,” katanya.

Kemensos jemput dan rawat lansia WNI terlantar nan dipulangkan dari Taiwan. Foto: Dok. Kemensos

Setelah berada di STPL Bekasi, TTS bakal mendapatkan jasa rehabilitasi sosial secara terintegrasi nan meliputi asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan lanjutan, termasuk support terhadap kebutuhan medisnya.

Kemensos memastikan seluruh kebutuhan dasar dan jasa sosial TTS terpenuhi selama proses penanganan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan