Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) untuk memperkuat penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Korban Perdagangan Orang di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, Senin (27/7).
Kerja sama itu diharapkan memperkuat sinergi antarlembaga dalam pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan korban, sekaligus memperluas akses jasa bagi penyintas perdagangan orang di beragam wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan Kemensos siap mengoptimalkan seluruh akomodasi nan dimiliki untuk mendukung penanganan korban TPPO.
Saat ini, Kemensos mempunyai satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu nan tersebar di beragam daerah.
"Saat ini Kemensos didukung oleh satu RPTC dan 32 sentra/ sentra terpadu di beragam wilayah di Indonesia. Mudah-mudahan ini kelak jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat ceria jika kita bisa manfaatkan seluruh akomodasi nan ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang," katanya.
Menurut Gus Ipul, akomodasi tersebut selama ini menjadi ujung tombak rehabilitasi dan pemberdayaan korban perdagangan orang maupun pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Sejak 2011 hingga 2026, Kemensos telah menangani 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra/sentra terpadu.
"Selama kurun waktu 2011 sampai 2026, kita melayani rehabilitasi lebih dari 128 ribu orang penyintas, dimana kita berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru," kata Gus Ipul.
Pada periode 2024 hingga Juli 2026, sebanyak 3.212 korban memperoleh jasa rehabilitasi sosial. Layanan tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari rehabilitasi awal selama tiga bulan hingga maksimal dua tahun, sebelum korban dikembalikan kepada family alias masyarakat.
"Khusus 2024 sampai 2026 Juli kita melayani lebih dari tiga ribu. Artinya bahwa memang perdagangan orang tetap belum berhenti, perlu kerjasama dan inisiatif nan dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh patut disambut dan kami, para pemangku kepentingan mau memperkuat kerjasama dalam tindakan nan lebih nyata," kata Gus Ipul.
Ia menegaskan, penguatan jasa bagi korban kudu melangkah beriringan dengan upaya pencegahan agar kasus perdagangan orang dapat ditekan.
"Sejalan dengan pengarahan Pak Presiden Prabowo, kami mau ke depan pencegahannya diperkuat, bagi korban kita berikan jasa rehabilitasi nan utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan," jelas Gus Ipul.
Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menyebut penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal membangun perlawanan nan lebih sistematis terhadap tindak pidana perdagangan orang.
"Ini merupakan awal bukan garis akhir untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis, aktivitas nan kudu menjadi sistem dan sistem nan kudu menjadi bentuk nyata perlindungan dan pemenuhan kewenangan bagi korban," kata Saraswati.
Menurutnya, nota kesepahaman ini bakal mempercepat komunikasi, koordinasi, dan kerjasama antarlembaga dalam menangani perdagangan orang nan merupakan kejahatan luar biasa.
"Karena tanpa ada landasan kerja sama, nota kesepahaman ini tentunya kurang bisa adanya aktivitas nan lebih cepat, aktivitas nan lebih terkoordinir. Karena jika mafia alias sindikat itu bisa terkoordinasi, lantaran ini extraordinary crime. Ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi," jelas Saraswati.
Saraswati juga mengapresiasi komitmen Kemensos dalam memperkuat kerjasama berbareng organisasi masyarakat sipil untuk melindungi korban perdagangan orang.
"Kami apresiasi nan setinggi-tingginya kehadiran Bapak Menteri (Sosial) di sini merupakan gambaran bahwa negara datang dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan civil society," kata Saraswati.
Selain dengan Kemensos, pada kesempatan nan sama Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil tersebut diharapkan memperkuat sistem perlindungan, rehabilitasi, dan pemenuhan kewenangan korban perdagangan orang secara lebih terpadu di Indonesia.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia nan diwakili Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan Firman Yulianto; Wakil Asisten Operasi (Waastamaops) Kapolri Irjen Pol Laksana nan mewakili Astamaops Kapolri.
Kemudian, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah; Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi.
Selanjutnya Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko; Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah; serta Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Irwan Setiawan.
Sementara dari Kementerian Sosial datang Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang Rachmat Koesnadi, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kahono Agung Suhartoyo, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas M.O. Royani, serta Kepala Biro Hukum Rizi Umi Utami.
(inh)
Add
as a preferred source on Google
6 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·