Kemenpar Tertibkan Akomodasi Tanpa Izin di Agen Daring

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Kemenpar lakukan penertiban pada akomodasi nan tak punya izin usaha.

, JAKARTA, – Kementerian Pariwisata melaksanakan penertiban terhadap akomodasi nan terdaftar di pemasok perjalanan daring namun belum mempunyai izin berusaha. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap izin nan bertindak di Indonesia.

Plt. Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menyatakan bahwa kementeriannya terus berkoordinasi dengan pemasok perjalanan daring (OTA) asing untuk mendata akomodasi nan belum berizin. "Akomodasi nan tidak berizin kudu dicatat, tidak boleh ditampilkan alias dipasarkan," kata Rizki usai Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta, Rabu.

Pemerintah bakal membangun sistem baru berjulukan ePA untuk mempermudah pendataan dan monitoring. Sistem ini bakal terhubung dengan Kementerian Pariwisata, memastikan kerahasiaan info tetap terjaga. Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaku upaya akomodasi untuk mendaftarkan izin usahanya sesuai norma nan berlaku.

Rizki menilai bahwa kebijakan ini bakal mempermudah pencarian pelaku upaya nan belum mematuhi aturan, serupa dengan nan sudah diterapkan di Jepang dan Australia. Pada bulan Maret 2026, tren perizinan pengelola vila meningkat, terutama di Bali.

Untuk meningkatkan kepatuhan, pemerintah menggelar pilot project di lima destinasi: Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan NTB. Dalam waktu dekat, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bakal berjumpa dengan pengelola OTA untuk membahas masalah ini.

Kementerian Pariwisata juga mendorong seluruh pengelola OTA untuk mendirikan instansi resminya di Indonesia. Data per 13 Mei 2026 menunjukkan lebih dari 100 ribu unit upaya akomodasi sudah terdaftar dalam OSS, meningkat 45,4 persen sejak inisiasi dimulai pada 31 Maret tahun lalu. Meski demikian, tetap ada sekitar 470 ribu akomodasi nan belum mempunyai izin usaha.

Salah satu langkah untuk mengatasi persoalan ini adalah melalui program coaching clinic guna memberikan pembinaan dan training kepada pelaku upaya di sektor pariwisata. Kementerian Pariwisata bakal membantu pelaku upaya dalam mengurus pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko.

"Ini menjadi tugas berbareng untuk memperbaikinya," ujar Widiyanti.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional