KemenPAN-RB Siapkan Sanksi Guru ASN Tanjungbalai yang Cabuli Anak Laki-laki

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Kementerian PAN-RB menyoroti kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak berumur 12 tahun nan dilakukan suami dari pembimbing ASN di Tanjungbalai, berinisial D (37). KemenPAN-RB memastikan bakal memberi hukuman jika dari hasil pemeriksaan pembimbing ASN itu terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Kementerian PANRB prihatin mendalam atas peristiwa nan menimpa anak korban di Tanjungbalai. Perlindungan dan pemulihan korban kudu menjadi prioritas seluruh pihak, dan kami mendukung penuh proses norma nan tengah melangkah di Polres Tanjungbalai," kata Karo Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan mengenai aspek kepegawaian merupakan dua ranah nan melangkah paralel. Dia mengatakan ranah pidana sepenuhnya kewenangan abdi negara penegak hukum, sedangkan ranah disiplin kepegawaian adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Pemeriksaan internal terhadap pegawai nan berkepentingan dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui Inspektorat dan BKPSDM Kota Tanjungbalai dan unsur perangkat wilayah lainnya, dan kami memahami proses tersebut telah berjalan," ujarnya.

Pihaknya mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara sigap dan tuntas. Selain itu, juga tetap kudu menghormati asas prasangka tak bersalah.

"Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, nan berkepentingan bakal dikenai balasan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ASN dalam perihal ini PNS dan PPPK status dan sanksinya sama jika melakukan pelanggaran," ujarnya.

Dia mengatakan hukuman PNS merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dia mengatakan tingkat hukumannya bervariasi mulai dari balasan disiplin ringan, sedang, hingga berat.

"Kementerian PANRB menegaskan bahwa ASN terikat tanggungjawab menjaga martabat dan kepercayaan publik. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran nan melibatkan keselamatan anak," tuturnya.

Sebelumnya, rumah seorang pembimbing aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), digeruduk warga. Rumah mereka digeruduk usai diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak.

Kasus tersebut sebelumnya telah lebih dulu dilaporkan ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026. Korban dalam perihal ini merupakan seorang siswa SD yatim piatu berinisial ARM (12).

Pelapor dalam perkara tersebut adalah ibu sambung korban berjulukan Yuni Audra, sementara terlapor berinisial A (37) nan berprofesi sebagai pekerja harian lepas.

Saat ini, polisi telah menetapkan D (37) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. D merupakan suami dari pembimbing ASN di Tanjungbalai nan rumahnya digeruduk oleh warga.

"Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi, dilansir detikSumut, Jumat (24/7).

(amw/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News