Kemenkum Aktifkan Notifikasi Perpanjangan Merek Berbasis Email

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kemenkum aktifkan notifikasi perpanjangan merek berbasis email.

, JAKARTA, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) sekarang mengaktifkan fitur notifikasi perpanjangan merek berbasis email. Fitur ini terintegrasi dalam sistem jasa merek dan diluncurkan untuk memperkuat transformasi digital di Indonesia. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa penguatan prasarana teknologi info adalah fondasi utama dalam menghadirkan jasa publik nan modern dan akuntabel.

Hermansyah menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi info memungkinkan jasa nan lebih cepat, tepat, dan akuntabel. "Melalui fitur ini, kami mau memastikan pemilik merek memperoleh pengingat nan memadai agar tidak kehilangan kewenangan pelindungannya," ujarnya dalam keterangan nan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Sistem digital nan andal diperlukan untuk menjamin keberlanjutan kewenangan kekayaan intelektual secara optimal.

Sementara itu, Yosano Dwiwanda Saktinegara, Ketua Tim Kerja Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menjelaskan bahwa fitur ini dikembangkan dengan pendekatan arsitektur sistem terintegrasi nan mengedepankan otomatisasi proses dan sinkronisasi data. Sistem bakal memproses info masa bertindak merek secara otomatis dan mengirimkan notifikasi ke email terdaftar tanpa intervensi manual, sehingga meningkatkan efisiensi dan kecermatan layanan.

Yosano juga menambahkan bahwa pemilik merek diharapkan menginformasikan lewat surat jika ada perubahan data, khususnya alamat email, agar sistem notifikasi dapat melangkah optimal. Dari sisi teknis, sistem notifikasi dirancang dengan skema pengiriman bertahap, ialah 6 bulan sebelum masa pelindungan berhujung dan 6 bulan setelah masa berhujung dalam periode tenggang. Pendekatan ini memberikan redundansi pengingat berbasis sistem untuk meminimalkan potensi kegagalan komunikasi.

Proses perpanjangan merek dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman merek.dgip.go.id. Pengembangan fitur ini mencerminkan penerapan tata kelola teknologi info nan mengedepankan prinsip user-centric, integrasi layanan, serta efisiensi operasional melalui otomatisasi. DJKI juga terus memperkuat sistem back-end dan pengelolaan info guna mendukung stabilitas, keamanan, dan skalabilitas jasa digital di bagian kekayaan intelektual.

Hingga saat ini, sebanyak 1.600 pemilik merek telah menerima notifikasi, dengan 42 di antaranya memberikan tanggapan, menunjukkan efektivitas awal dari penerapan sistem berbasis info ini. Melalui penemuan ini, DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya berjuntai pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan sistem teknologi nan bisa mendukung pengelolaan kewenangan secara berkelanjutan.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional