Tangguh Yudha
, Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |21:19 WIB

Gaji PNS (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) buka bunyi menanggapi rencana pelibatan koperasi dalam menyalurkan penghasilan dan pembayaran biaya pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Seskemenkop, Ahmad Zabadi memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal ekspansi jalur pembayaran penghasilan dan pensiunan ASN.
Menurutnya, Kabar nan beredar sebenarnya berfokus pada gimana memperkuat dan memperluas jasa koperasi agar lebih baik.
“Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran penghasilan pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya nan dilakukan oleh PT. Pos dan Bank" kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Ia menegaskan bahwa peran koperasi tidak bakal menggeser kegunaan perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, kehadiran koperasi justru agar masyarakat punya lebih banyak pengganti jasa finansial nan kondusif dan sesuai regulasi.
"Kita mau membangun ekosistem ekonomi nan sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh berbareng dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
Ahmad Zabadi mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan arah transformasi koperasi agar tidak hanya berkedudukan sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga bisa berkembang menjadi lembaga ekonomi nan modern, profesional, dan memberikan faedah nyata bagi masyarakat.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·