Sejumlah siswa menerima seragam dan kitab Lembar Kerja Siswa (LKS) cuma-cuma nan dibagikan di SD Negeri 1 Siswodipuran, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2026).(Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah memfinalisasi skema kebijakan pendidikan gratis nan mencakup jenjang pendidikan anak usia awal (PAUD) hingga perguruan tinggi. Langkah strategis ini diambil guna memberikan akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, menjelaskan bahwa ekspansi akses pendidikan ini dirumuskan ke dalam tiga klaster utama. Kebijakan ini tidak hanya menyasar pembebasan biaya di sekolah negeri secara bertahap, tetapi juga merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi untuk menjangkau peserta didik di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan.
Selain ekspansi akses secara umum, pemerintah memberikan perhatian unik melalui afirmasi bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hal ini bermaksud untuk memastikan kewenangan belajar setiap anak terpenuhi tanpa terkendala letak geografis.
"Pendidikan cuma-cuma ini adalah bentuk komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan nan sama bagi seluruh anak bangsa. Agar tidak ada lagi anak nan tidak sekolah lantaran halangan ekonomi, apalagi lantaran jauh dari jangkauan tempat tinggal," ujar Sugiono dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Sinkronisasi Data dan Regulasi
Dalam menyusun peta jalan (roadmap) pelaksanaan, Menko PMK mendorong jejeran mengenai untuk segera melakukan sinkronisasi regulasi. Salah satu poin krusial nan ditekankan adalah pembaruan tata kelola info penerima manfaat.
Sugiono menegaskan bahwa kecermatan info absolut diperlukan agar kriteria sasaran menjadi jelas. Dengan info nan valid, penyaluran program di masa depan diharapkan dapat melangkah lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas
Di samping konsentrasi pada peserta didik, Sugiono memberikan penekanan unik pada mutu jasa pendidikan nan kudu selaras dengan kesejahteraan tenaga pendidik. Eks Menteri Luar Negeri tersebut menyatakan bahwa penataan sistem dan kesejahteraan bagi pembimbing non-ASN kudu menjadi prioritas utama.
Menurutnya, pembangunan manusia unggul tidak bisa dilepaskan dari peran pembimbing nan terjamin kesejahteraannya. Oleh lantaran itu, perumusan kebijakan pendidikan cuma-cuma ini dilakukan beriringan dengan pematangan izin bagi tenaga pengajar.
"Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika tetap ada anak-anak kita nan belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, alias jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan betul-betul siap, terukur, dan berkeadilan," tambahnya.
Melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah berkomitmen merapikan ekosistem pendidikan nasional. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan penerapan kebijakan nan akuntabel dan memberikan akibat langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·