Kemenkeu Hormati Putusan MK yang Batasi Perubahan APBN Lewat Perpres

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 19 September 2026 |10:15 WIB

Kemenkeu Hormati Putusan MK nan Batasi Perubahan APBN Lewat Perpres

Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mewajibkan setiap perubahan anggaran shopping pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi. (Foto: Okezone.com/IMG)

JAKARTA - Kementerian Keuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mewajibkan setiap perubahan anggaran shopping pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut membatasi kewenangan pemerintah untuk mengubah rincian shopping APBN hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Kemenkeu menilai putusan tersebut menjadi landasan krusial untuk memperkuat tata kelola serta prinsip check and balances dalam penyusunan dan penyesuaian anggaran negara ke depan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan, pihaknya sedang mempelajari amar putusan tersebut untuk menyesuaikan sistem penganggaran secara teknis.

“Terkait dengan putusan MK, tentu kami baru menerima kemarin, kami pelajari dan kami hormati. Tentunya itu pastilah untuk perbaikan tata kelola ke depan,” ujar Sudarto dalam konvensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengetesan materiil atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (16/9/2026).

Mahkamah menegaskan bahwa setiap penyesuaian shopping menurut kegunaan tidak boleh mengabaikan peran DPR.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑