Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan hasil investigasi mengenai meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, nan bekerja di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Investigasi dilakukan oleh tim campuran nan terdiri atas Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Kemenkes juga bekerja sama dengan Kepolisian setempat untuk menelusuri seluruh kronologi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti mengatakan hasil investigasi campuran menyimpulkan meninggalnya dr. Zulfikar tidak berangkaian dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program.
Berdasarkan penelusuran menyeluruh, almarhum meninggal bumi akibat penyakit nan berkarakter sensitif.
"Demi melindungi kerahasiaan info medis dan atas permintaan family almarhum nan tidak mau penyakit tersebut diketahui publik, Kementerian Kesehatan tidak dapat mengungkapkan pemeriksaan tersebut kepada masyarakat," kata Yuli dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7).
Yuli menyampaikan rasa duka cita atas wafatnya master peserta internsip tersebut. Ia mengungkap investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap info nan beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.
"Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip nan berangkaian dengan meninggalnya almarhum," ujarnya.
Hasil investigasi menunjukkan saat kejadian, Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite berbareng Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Jam kerja berjalan pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berhujung lebih awal mengikuti agenda visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan master pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja nan berpotensi menyebabkan kelelahan.
Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun halangan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan nan berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," katanya.
Kemenkes menegaskan hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internsip, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.
Regulasi tersebut memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu rehat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan pelindungan peserta.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip bakal terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja nan aman, sehat, dan terlindungi," ujarnya.
(yoa/sfr)
Add
as a preferred source on Google
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·