Kemenimipas Terapkan WFH Tiap Jumat bagi ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menghadiri aktivitas hormat sosial dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Tangerang, Selasa (20/1/2026). Foto: Kementerian Imipas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberlakukan kebijakan penyelenggaraan tugas kedinasan secara elastis bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini bertindak efektif sejak 1 April 2026.

Kebijakan tersebut berasas Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN melalui Penerapan Work From Home (WFH) dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berdasarkan surat info tersebut, penyelenggaraan tugas kedinasan ASN Kemenimipas diatur melalui kombinasi dua pola kerja, ialah Work From Office (WFO) selama empat hari kerja pada hari Senin hingga Kamis; serta Work From Home (WFH) pada hari Jumat.

video from internal kumparan

Tak Berlaku untuk Layanan Operasional

Meski demikian, kebijakan WFH hanya bertindak bagi ASN nan menjalankan kegunaan support manajemen dan tugas administratif.

ASN nan bekerja pada jasa keimigrasian dan pemasyarakatan nan berkarakter operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap melaksanakan tugas kedinasan di instansi (Work From Office) sebagaimana biasanya.

"Pelaksanaan Work From Home dilaksanakan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara nan menjalankan tugas support manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja,” tulis Menteri Agus dalam Surat Edaran tersebut dikutip Jumat, (10/4).

Ada Sanksi Jika Melanggar

ASN nan melaksanakan WFH diwajibkan untuk melakukan presensi kehadiran secara online melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan letak penyelenggaraan tugas, serta memastikan diri dapat dihubungi selama jam kerja.

Pimpinan unit kerja bertanggung jawab memantau pencapaian sasaran keahlian dan memastikan komunikasi daring tetap terbuka sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.

“Dalam perihal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap penyelenggaraan Surat Edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Menteri Agus.

Kebijakan ini mengatur langkah-langkah efisiensi daya dan sumber daya, antara lain, pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan luar negeri sebesar 70%, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, serta optimasi penyelenggaraan rapat dan aktivitas secara daring.

Kebijakan ini juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem info secara terpadu di tingkat nasional dalam penyelenggaraan tugas kedinasan, serta mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam penyelenggaraan tugas kedinasan.

Ilustrasi gedung Kemenimipas. Foto: Kemenimipas

Surat info ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.

Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas kedinasan nan lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital agar bisa meningkatkan produktivitas keahlian serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Hal tersebut sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan daya secara lebih bijak dan lebih efektif guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan nan berorientasi jangka panjang.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan