Jakarta -
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menekankan penguatan komitmen penegakan norma nan bersih dan ahli kepada jejeran Direktorat Jenderal Imigrasi. Kemenimipas menegaskan kewenangan dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian kudu disertai integritas, profesionalisme, dan kepatuhan pada aturan.
"Ayo berubah sebelum orang lain mengubah kita," ajak Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, kepada peserta Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) 2026 di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (14/10/2026).
Rudi pun menyinggung kasus penduduk negara asing (WNA) overstay, gangguan keamanan dan ketertiban di Morowali, dugaan penggunaan arsip fiktif, hingga penyalahgunaan izin tinggal. Terjadinya sejumlah pelanggaran keimigrasian ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan oleh para pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berambisi para pegawai mengedepankan pengawasan berbasis risiko, ketelitian dalam verifikasi dokumen, dan penguatan koordinasi lintas instansi. "Mari kita jadikan integritas sebagai landasan, kewenangan sebagai amanah, dan akuntabilitas sebagai keharusan dalam setiap penyelenggaraan tugas," sambung dia.
Rudi lampau menyampaikan pihaknya mengimplementasikan konsep Three Lines Model sebagai upaya pencegahan oknum. Lini pertama diemban oleh ketua satuan kerja sebagai pemilik risiko; lini kedua oleh Direktorat Kepatuhan Internal alias Unit Pengendalian Internal; dan lini ketiga dijalankan oleh Inspektorat Jenderal nan bekerja memberikan penilaian serta penjaminan kualitas secara independen.
Di sisi lain, jejeran Wasdakim diinstruksikan untuk mengoptimalkan lima instrumen pengawasan internal kementerian, ialah Whistleblowing System (WBS), SIM-RISK, CARAKA, AREP, dan Investigasi. Kelima instrument ini diharapkan dimanfaatkan secara optimal agar keahlian penemuan dini, ketertiban administrasi, dan penanganan dugaan penyimpangan secara objektif berbasis bukti dapat meningkat
"Seluruh pejabat dan petugas imigrasi untuk proaktif melakukan pembenahan tata kelola institusi. Perubahan dari dalam menjadi refleksi strategis sebelum muncul tuntutan dari pihak luar. Memperbaiki setiap kelemahan, mengendalikan akibat dengan baik, serta menjadikan integritas sebagai landasan utama merupakan keharusan absolut dalam penyelenggaraan tugas seluruh jejeran Imigrasi dan Pemasyarakatan," terang Rudi.
Tonton juga video "Wei Shang Si Pemanah Penyu Ditahan di Detensi Imigrasi Sorong"
(aud/wnv)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·