Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Korporasi Perambahan Hutan Lindung Batam

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Korporasi Perambahan Hutan Lindung Batam ilustrasi(Antara)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin nan mengakibatkan kerusakan lingkungan cukup signifikan.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan). Langkah norma diambil setelah interogator sukses mengantongi minimal dua perangkat bukti nan sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Kerusakan dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT GTP diduga membuka area rimba lindung menggunakan perangkat berat tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan rimba seluas kurang lebih 1,98 hektare.

Tim interogator menemukan bahwa perusahaan telah membangun jalan sepanjang 897 meter dengan lebar bervariasi antara 7 hingga 11 meter. Selain itu, terdapat aktivitas pengerukan bukit di dalam area rimba lindung, di mana material hasil pengerukan tersebut dimanfaatkan sebagai timbunan.

Proses investigasi ini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera nan bekerja sama dengan Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau. Sebelum penetapan tersangka pada 21 Juli 2026, tim telah memeriksa 12 orang saksi dan meminta keterangan dari dua ahli.

Komitmen Penegakan Hukum Korporasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap korporasi adalah langkah krusial dalam memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan.

"Penegakan norma tidak boleh berakhir pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, alias bertanggung jawab atas terjadinya perambahan area hutan, maka pertanggungjawaban pidana kudu diarahkan kepada korporasi tersebut," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).

Dwi menambahkan bahwa instrumen norma ini bermaksud untuk menciptakan kepastian norma sekaligus mendorong pengelolaan rimba nan berkepanjangan dan bertanggung jawab.

Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa pihaknya tetap terus mendalami perkara ini. Fokus investigasi saat ini diarahkan pada proses pengambilan keputusan di internal korporasi serta pihak-pihak lain nan mungkin mendapatkan untung dari aktivitas terlarangan tersebut.

"Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak agar penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," tegas Hari.

Ancaman Pidana:

PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Korporasi terancam balasan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar.

(E-3) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia