Penyerahan seorang wn vietnam, tersangka penyelundupan 796 Kg sisik Trenggiling ke Kejari Cilegon(MI/Rudi Kurniawansyah)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan resmi menyerahkan tersangka penyelundupan sisik trenggiling berinisial LVP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Warga negara Vietnam tersebut merupakan nakhoda kapal kargo nan diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Penyerahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyerahan berjalan dalam dua tahap, ialah penyerahan peralatan bukti dan pengecekan kapal pada Rabu (3/6), disusul penyerahan tersangka LVP pada Kamis (4/6).
Kronologi dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap saat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten mengamankan kapal kargo MV Hoi An 8 di wilayah Pelabuhan Merak. Kapal berbendera Vietnam tersebut sedianya membawa muatan resmi berupa 2.735 ton steel coil. Namun, dalam pemeriksaan mendalam, petugas menemukan puluhan koli berisi sisik trenggiling nan disembunyikan.
| Tersangka | LVP (Warga Negara Vietnam) |
| Jabatan | Nakhoda/Kapten Kapal MV Hoi An 8 |
| Barang Bukti Satwa | 796,34 Kilogram Sisik Trenggiling (26 Koli) |
| Estimasi Satwa Terbunuh | 3.000 – 4.000 Ekor Trenggiling |
| Lokasi Kejadian | Pelabuhan Merak, Banten |
Komitmen Tegas Pemerintah
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti kesungguhan negara dalam memberantas kejahatan lingkungan global. Ia menyoroti tren penyelundupan nan memanfaatkan jalur logistik resmi di pelabuhan-pelabuhan besar.
“Pelabuhan kudu menjadi tembok pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap. Kementerian Kehutanan tidak mau Indonesia menjadi sumber, jalur, maupun tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal,” tegas Januanto pada Jumat (5/6).
Ia menambahkan, Kemenhut terus memperkuat sinergi dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, hingga INTERPOL untuk mendalami aliran biaya dan tokoh intelektual di kembali pengiriman terlarangan ini.
Ancaman Pidana Berat
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa interogator konsentrasi pada pembuktian penguasaan peralatan terlarangan oleh tersangka di atas kapal. Meski sudah masuk tahap penuntutan, pengembangan kasus tetap melangkah untuk melacak asal-usul sisik tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka LVP dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
- Pasal I ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka sekarang terancam balasan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Mata Uang Rupiah 5 miliar. Penegakan norma ini diharapkan memberikan pengaruh jera sekaligus melindungi ekosistem Indonesia dari ancaman kepunahan satwa dilindungi. (Z-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·