Kemenhut Jerat PT GTP Tersangka Perambahan Hutan di Kepri, Terancam 10 Tahun Bui

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Jakarta -

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan menetapkan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ditjen Gakkum Kemenhut menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi.

Dilansir Antara, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan investigasi dilakukan secara profesional, objektif, dan berasas perangkat bukti nan sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian investigasi nan dilakukan secara jeli melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan perangkat bukti, serta gelar perkara berbareng Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau," katanya, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Novianto menyebut interogator terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak nan memperoleh faedah dari aktivitas tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan norma terhadap korporasi merupakan bagian krusial dari upaya membangun tata kelola kehutanan nan berkeadilan dan berintegritas.

"Penegakan norma tidak boleh berakhir pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, alias bertanggung jawab atas terjadinya perambahan area hutan, maka pertanggungjawaban pidana kudu diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan norma nan berlaku," ujarnya.

Dwi menegaskan tidak ada tata kelola kehutanan nan baik tanpa penegakan norma nan kuat dan berintegritas. Menurutnya, penegakan norma tidak efektif andaikan tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh.

"Kepastian norma menjadi fondasi krusial bagi perlindungan area hutan, sekaligus memberikan agunan bagi bumi upaya nan menjalankan aktivitas secara patuh. Penegakan norma terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya rimba berjalan secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," ucapnya.

Diketahui, PT GTP diduga membuka area Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan perangkat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit. Korporasi itu memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan ahli, aktivitas tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7-11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada kegunaan rimba lindung.

Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru berbareng Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepri. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 saksi dari beragam pihak dan meminta keterangan dua orang ahli, ialah Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.

PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki area rimba secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.

(fca/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News