Jakarta -
Kecelakaan maut melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB pada Rabu (6/5) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan meninjau langsung letak kejadian perkara dan mengecek kendaraan nan terlibat kecelakaan. Menurut Aan, ditemukan bahwa bus ALS tidak mempunyai izin sejak 4 November 2020.
"Kami turut bersungkawa cita atas kejadian kecelakaan nan merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke letak dan mengecek kendaraan nan terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak mempunyai izin sejak 4 November 2020. Sementara info Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) tetap bertindak hingga 11 Mei 2026," jelas Aan pada dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan nan tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102.
Rinciannya adalah memalsukan arsip perjalanan nan sah, mengoperasikan kendaraan nan telah lenyap masa bertindak izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan nan mengakibatkan korban jiwa. Namun semua temuan lapangan ini bakal didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan.
Ia menyebut pada saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.
"Berdasarkan pelanggaran nan dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan hukuman administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian hukuman bakal kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkapnya.
Sebelum terjadinya kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang. Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang nan terdiri dari 14 penumpang dan 4 crew.
Dari kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang nan terdiri dari 11 penumpang bus, 3 crew bus, dan 2 crew truk tangki. Korban luka - luka sebanyak 4 orang nan terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 crew bus.
Di hari nan sama, Dirjen Aan juga berkesempatan untuk mengunjungi para korban kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara berbareng Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi untuk memberikan penguatan dan santunan kepada para korban.
"Adapun mengenai dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," tutupnya.
(ily/ara)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·