Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40%

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Lukman F Laisa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meningkatkan pemisah maksimal fuel surcharge (FS) alias biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan dalam negeri kelas ekonomi menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).

Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan nilai avtur nan merangkak naik.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa pemisah maksimal fuel surcharge sebelumnya ditetapkan sebesar 30 persen.

Penyesuaian ini dilakukan setelah rata-rata nilai avtur per 1 September 2026 menyentuh Rp 23.315 per liter, alias menguat sekitar 6,5 persen dari periode sebelumnya.

"Perubahan ini merupakan bagian dari pertimbangan pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan mempertimbangkan nilai bahan bakar, keberlanjutan operasional industri penerbangan, dan masyarakat," ujar Lukman melalui keterangan resminya, Rabu (2/9).

Lukman menegaskan, pemisah maksimal 40 persen tersebut berkarakter plafon atas dan bukan tanggungjawab mutlak. Maskapai penerbangan tetap diberikan elastisitas untuk menetapkan besaran fuel surcharge di bawah 40 persen, disesuaikan dengan strategi upaya serta daya saing pasar.

Guna menjaga keterjangkauan nilai bagi pengguna jasa, Kemenhub bakal memperketat pengawasan terhadap penerapan tarif dan komponen biaya bahan bakar oleh badan upaya pikulan udara.

Maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang demi transparansi.

"Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan nilai avtur dan melakukan pertimbangan guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan faedah bagi masyarakat," tutur Lukman.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan