Penyerahan piagam dan plakat oleh General Supervisor Wakaf Al-Mushaf, Iskandar Muhammad Ismail, kepada Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ian Heriyawan, di Mekah.(MI/Dok MCH 2026)
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menerima apresiasi tinggi dari Yayasan Wakaf Al-Mushaf, Adahi, atas keberhasilan dalam mengelola dam (denda/sembelihan) jemaah haji Indonesia.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas profesionalisme Kemenhaj dalam memfasilitasi jemaah menunaikan tanggungjawab dam nusuk melalui lembaga resmi nan ditunjuk otoritas Arab Saudi.
Penghargaan berupa piagam dan plakat tersebut diserahkan langsung oleh General Supervisor Wakaf Al-Mushaf, Iskandar Muhammad Ismail, kepada Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ian Heriyawan, di Mekah.
Iskandar menegaskan bahwa kerja sama nan terjalin dengan PPIH Arab Saudi sangat membantu jemaah dalam memastikan pembayaran dam tersalurkan secara tepat melalui Adahi.
“Ini adalah corak rasa terima kasih atas kerja sama nan baik dari PPIH Arab Saudi dalam membantu jemaah melakukan pembayaran dam ke Adahi melalui kami,” ujar Iskandar Muhammad Ismail.
Transformasi Tata Kelola Dam nan Transparan
Pada musim haji tahun ini, Kemenhaj melakukan langkah transformatif dengan mendorong tata kelola dam nan lebih tertib, transparan, dan terdata secara digital. Fokus utama dari kebijakan ini adalah memastikan penyelenggaraan dam tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga memberikan faedah sosial nan nyata bagi penerima nan berhak.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan bahwa keterlibatan Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi nan ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menjadi instrumen krusial. Hal ini menjamin seluruh proses, mulai dari penyembelihan hingga distribusi, melangkah sesuai standar ketat profesionalisme Saudi.
“Keterlibatan program Adahi memastikan seluruh proses melangkah profesional. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada otoritas Saudi dan semua pihak nan mendukung kelancaran ekosistem dam jemaah Indonesia,” kata Dahnil.
Data Rekapitulasi Kewajiban Dam Jemaah
Berdasarkan info resmi Kemenhaj, kebanyakan jemaah haji Indonesia tahun ini mengambil pilihan haji tamattu dan qiran nan mewajibkan pembayaran dam. Berikut adalah rincian info pengelolaan dam jemaah haji:
| Pembayaran Dam melalui Adahi (Lembaga Resmi) | 135.367 |
| Pembayaran Dam di Tanah Air | 53.506 |
| Mengganti Dam dengan Berpuasa | 6.453 |
| Total Jemaah Wajib Dam | 195.326 |
| Jemaah Haji Ifrad (Tidak Wajib Dam) | 4.084 |
Sebagai informasi, dam nusuk merupakan tanggungjawab bagi jemaah nan menjalankan haji tamattu (umrah sebelum haji) alias haji qiran (menggabungkan umrah dan haji).
Sementara itu, jemaah haji ifrad nan mendahulukan ibadah haji tidak dikenai tanggungjawab tersebut. Dengan sistem nan lebih terintegrasi tahun ini, Kemenhaj memastikan setiap pembayaran tercatat dengan jeli guna menghindari praktik percaloan nan merugikan jemaah. (Z-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·