Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak(MI/Akmal Fauzi)
WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal kasus dugaan penipuan nan dilakukan oleh biro perjalanan Travel Umrah Hanania. Dahnil menyatakan bakal mengupayakan agar duit ratusan jemaah nan menjadi korban dapat dikembalikan sepenuhnya (refund).
Kasus ini mencuat setelah pemilik Travel Umrah Hanania, Ahmad Syah Farhan (ASF), ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan penggelapan biaya jemaah. Berdasarkan penyelidikan awal, kerugian nan dialami para calon jemaah diperkirakan mencapai nomor nan sangat signifikan.
Modus Operandi dan Penggunaan Dana
Tersangka ASF awalnya berkilah bahwa kegagalan keberangkatan jemaah disebabkan oleh perubahan nilai tiket pesawat. Namun, kebenaran di lapangan menunjukkan perihal berbeda. Dana nan semestinya digunakan untuk akomodasi dan transportasi jemaah ke Tanah Suci justru dialihkan untuk membiayai jasa influencer sebagai sarana promosi paket umrah mereka.
Ringkasan Kasus Travel Umrah Hanania:
| Tersangka Utama | Ahmad Syah Farhan (ASF) |
| Estimasi Kerugian | Belasan Miliar Rupiah (Mata Uang Rupiah) |
| Modus | Dalih kenaikan tiket; biaya digunakan untuk promosi (influencer) |
| Status Hukum | Tersangka ditahan di Polda Metro Jaya |
Langkah Tegas Kemenhaj RI
Dahnil menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membentuk tim unik untuk memberikan pendampingan intensif. Tim ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid.
"Tim Pengendalian nan dipimpin oleh cak Harun itu sudah terlibat dalam proses penanganannya sampai dengan kemarin tersangka kudu ditahan oleh kepolisian," ujar Dahnil saat memberikan keterangan di Jeddah, Rabu (4/6/2026).
Sekembalinya ke Tanah Air, Dahnil berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan proses norma melangkah transparan, terutama mengenai pencarian aset tersangka. Jika biaya jemaah sudah tidak tersisa secara tunai, dia mendorong penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita kudu minta kepolisian kejar aset-asetnya untuk kepentingan jemaah korban Hanania itu. Keinginan jemaah rata-rata adalah pengembalian biaya secara utuh alias tetap diberangkatkan," tegasnya.
Transformasi Digital: Sistem E-Wallet
Sebagai solusi jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang, Kemenhaj RI tengah merancang sistem perlindungan finansial baru. Sistem ini bakal mengangkat konsep e-wallet (dompet digital) nan terintegrasi, serupa dengan sistem nan telah diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Nantinya, seluruh biro perjalanan umrah dan haji di Indonesia wajib masuk ke dalam ekosistem digital nan dikelola langsung oleh kementerian. Dengan sistem ini, aliran biaya dari jemaah ke biro perjalanan dapat dipantau secara real-time oleh pemerintah.
“Melalui sistem ini, jika ada biro perjalanan nan terindikasi melakukan wanprestasi, kita bisa melakukan pencegahan lebih awal sebelum kerugian meluas,” pungkas Dahnil. (Z-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·