Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penegasan pemisah desa secara definitif di delapan kabupaten. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian norma atas wilayah desa sekaligus mendukung legalitas manajemen pertanahan masyarakat.
Program tersebut menjadi bagian dari tahap kedua Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2026. Lima dari delapan kabupaten nan masuk tahap ini telah mengawali proses penegasan pemisah desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima kabupaten tersebut ialah Klaten dan Pati di Jawa Tengah, serta Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Murtono mengatakan penegasan pemisah desa krusial untuk memastikan wilayah desa mempunyai kepastian secara administratif maupun yuridis.
"Selanjutnya, tahun 2026 tahap dua bakal dilaksanakan di delapan kabupaten, di mana saat ini perwakilan lima dari delapan kabupaten tersebut telah datang di sini untuk mengawali proses aktivitas penegasan pemisah desa," kata Murtono dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Murtono dalam Bimbingan Teknis Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP di Yogyakarta. Menurut Murtono, kejelasan pemisah wilayah desa juga berangkaian dengan pemenuhan kewenangan masyarakat. Salah satunya mengenai kepastian legalitas manajemen pertanahan.
Untuk mempercepat proses tersebut, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri memberikan support melalui program ILASPP nan berjalan pada 2025-2029. Tak hanya memetakan pemisah wilayah, pemerintah juga melakukan skrining kajian akibat lingkungan dan sosial sebelum proses penegasan pemisah dilakukan di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi potensi persoalan sejak awal. Dengan begitu, akibat negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat dapat diminimalkan.
"Hasil kajian digunakan sebagai bahan mitigasi akibat lingkungan dan sosial untuk meminimalisasi alias menghilangkan potensi akibat negatif dari suatu aktivitas terhadap lingkungan alam dan masyarakat," ujar Murtono.
Hasil skrining nantinya menjadi referensi bagi pelaksana support teknis penegasan pemisah desa dalam melakukan pengamanan aspek lingkungan dan sosial.
Murtono menjelaskan pemetaan potensi persoalan juga menentukan langkah nan bakal dilakukan terhadap masing-masing desa. Desa nan tidak mempunyai persoalan pemisah dapat langsung menjalani tahapan penegasan.
Sementara desa nan terindikasi mempunyai potensi bentrok pemisah bakal mendapatkan fasilitasi dan mediasi secara intensif serta berjenjang.
Kemendagri sebelumnya telah menjalankan penegasan pemisah desa tahap pertama di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dari 200 desa nan menjadi sasaran, skrining awal menemukan 16 desa berpotensi mengalami persoalan batas.
Setelah dilakukan proses lebih lanjut, jumlahnya menyusut menjadi 12 desa. Saat penyelenggaraan penegasan pemisah berlangsung, tetap terdapat enam desa nan belum mencapai kesepakatan.
Pemerintah kabupaten kemudian melakukan fasilitasi dan mediasi hingga keenam desa tersebut akhirnya mencapai kesepakatan mengenai pemisah wilayah.
Sementara di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, terdapat empat desa nan penyelesaian persoalan batasnya memerlukan fasilitasi hingga tingkat bupati.
"Manfaat dari hasil pengumpulan info ini bakal bisa kita gunakan untuk memetakan desa-desa nan tidak ada potensi persoalan dan desa-desa nan kemungkinan terdapat potensi masalah," kata Murtono.
Pada tahap pertama 2026, program penegasan pemisah desa ILASPP menyasar tiga kabupaten, ialah Bolaang Mongondow, Donggala, dan Toli-Toli. Total terdapat 457 desa nan menjadi sasaran.
Program ILASPP sendiri dilaksanakan Kemendagri berbareng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia. Program nan berjalan pada periode 2025-2029 itu menargetkan penegasan pemisah sebanyak 5.000 desa.
(azh/azh)
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·