Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meluruskan info nan berkembang di masyarakat mengenai penggunaan KTP elektronik (e-KTP). Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya dugaan bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP saat mengakses jasa publik maupun larangan memfotokopi e-KTP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan,e-KTP tetap menjadi identitas kependudukan resmi nan digunakan dalam beragam keperluan manajemen dan pelayanan publik. Penggunaannya, kata dia, tetap bertindak untuk proses verifikasi maupun kebutuhan identitas diri lainnya.
"Seperti check-in hotel dan beragam keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).
Teguh menjelaskan penggunaan fotokopi e-KTP pada prinsipnya tetap diperbolehkan selama sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan info pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk memperkuat perlindungan info pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil berbareng beragam pihak terus melakukan penemuan dan penguatan sistem sistem pelayanan.
"Agar penggunaan info dan arsip kependudukan dapat berjalan lebih aman, tertib, dan terlindungi," jelasnya.
Diketahui, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan info kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik lembaga pemerintah maupun badan norma Indonesia.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui beragam metode akses dan verifikasi data, mulai dari card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Oleh lantaran itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar proses verifikasi dan pengesahan info kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.
Pada kesempatan nan sama, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian info sebelumnya nan dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman di masyarakat.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan manajemen kependudukan nan cepat, tepat, akurat, aman, dan cuma-cuma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(akd/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·