
Kemendag: Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Pelarangan Impor tapi Jaminan Kualitas Produk (Foto: Dokumentasi)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pemberlakuan tanggungjawab sertifikasi legal nan bakal diterapkan secara penuh pada Oktober 2026 bukan sebuah corak pelarangan dan pembatasan (lartas) terhadap peralatan impor.
Kemendag menilai pemberlakuan tanggungjawab sertifikasi legal ini untuk menguatkan agunan kualitas, higienitas, serta transparansi proses produksi bagi seluruh konsumen di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bayu Wicaksono.
Bayu meluruskan kekhawatiran sejumlah pelaku upaya dan mitra perdagangan internasional mengenai akibat izin ini terhadap arus peralatan masuk. Menurutnya, sistem wajib legal tidak dirancang untuk menghalang perdagangan global, melainkan untuk memberikan kepastian mutu dan perlindungan konsumen.
"Pemberlakuan wajib legal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” ujar Bayu seperti dikutip, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dia mengatakan, berbincang mengenai lartas, Kemendag sudah mempunyai patokan tersendiri melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Bayu menegaskan, wajib legal ini adalah bagian dari penguatan agunan bahwa konsumen berkuasa mendapatkan produk nan memang higienis dan berkualitas, baik dari sisi sumber bahan baku maupun proses pengolahan barangnya.
Dia menjelaskan standar legal di Indonesia sebenarnya selaras dengan tren pasar dunia nan makin kritis terhadap aspek keberlanjutan dan kebersihan produk.
Di beragam negara nondominan muslim, ungkap Bayu, konsumen sekarang makin berorientasi pada asal-usul bahan (sourcing) serta kepastian proses produksi. Konsepsi halal, menurutnya, setara dengan standar internasional lain seperti agunan higienitas, kebersihan, maupun sertifikasi vegan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·