Kemendag Turunkan HR CPO Agustus Jadi USD 996,52 per Ton

Sedang Trending 14 jam yang lalu
Sejumlah pekerja membongkar Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil sebelum dimasak di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Astra Agro Lestari Tbk di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (13/2/2026). Foto: Akbar Tado/ANTARA FOTO

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) alias minyak kelapa sawit mentah sebesar USD 996,52 per metrik ton (MT) untuk periode 1-31 Agustus 2026. Angka tersebut turun USD 4,38 alias 0,44 persen dibandingkan periode 1-31 Juli 2026 nan sebesar USD 1.000,90 per MT.

Sejalan penurunan HR tersebut, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar USD 148 per MT pada Agustus 2026. Sementara itu, tarif pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO alias setara USD 124,56 per MT.

“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan nan berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar USD 148/MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, alias setara USD 124,56/MT,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Tommy menuturkan penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata nilai selama periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Rata-rata nilai CPO tercatat sebesar USD 892,96 per MT di Bursa CPO Indonesia, USD 1.100,08 per MT di Bursa CPO Malaysia, dan USD 1.509,09 per MT berasas nilai Port Rotterdam.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih lebih dari USD 40 di antara rata-rata nilai dari ketiga sumber tersebut, maka penghitungan HR menggunakan dua sumber nilai nan menjadi median dan nan nilainya paling dekat dengan median.

Dengan demikian, penetapan HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 merujuk pada rata-rata nilai Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, ialah USD 996,52 per MT.

Menurut Tommy, penyebab penurunan HR CPO pada Agustus adalah melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama CPO, dan turunnya nilai minyak mentah dunia.

Kemendag juga menetapkan HR CPO, HR dan HPE biji kakao produk kulit, produk kayu, serta, getah pinus melalui Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026.

Ilustrasi biji kakao. Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

HR biji kakao untuk periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar USD 5.424,96 per MT, alias naik USD 1.455,41 alias 36,66 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Akibatnya Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.064/MT, naik USD 1.418 alias 38,90 persen.

Pertimbangan penetapan HR dan HPE adalah kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global. Selain itu, gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi akibat El Niño juga mempengaruhi penetapan HR dan HPE.

Kemudian BK biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen untuk periode 1–31 Agustus 2026, sementara itu, PE biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen.

Berbeda dengan HPE biji kakao, HPE produk kulit pada periode Agustus 2026 sama dengan periode sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus ditetapkan sebesar USD 1.013 per MT, meningkat USD 11 alias 1,10 persen dibandingkan dengan Juli 2026.

Sementara itu, HPE produk kayu pada Agustus 2026 mengalami kenaikan untuk beberapa komoditas, antara lain veneer dari rimba alam serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000 milimeter persegi (mm²) hingga 4.000 mm² nan berasal dari jenis rimba campuran dan sortimen lain dari rimba tanaman, seperti jati, balsa, eucalyptus, dan jenis lainnya.

Di sisi lain, HPE sejumlah produk kayu juga mengalami penurunan seperti veneer dari rimba tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, juta kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, dan sortimen lain dari jenis eboni. Penurunan juga terjadi pada produk nan berasal dari rimba tanaman jenis akasia (acacia), pinus, gmelina, sengon, dan karet.

Selanjutnya HPE keping kayu (chipwood), kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari sortimen lain nan berasal dari rimba tanaman jenis sungkai, dan kayu olahan unik jenis merbau dengan luas penampang 4.000 mm² hingga 10.000 mm² tidak mengalami perubahan dibandingkan periode Juli 2026.

Kemudian bea keluar sebesar USD 33 per MT untuk produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam bungkusan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1668 Tahun 2026.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan