Kemendag Beri Masa Transisi NIB 18 Bulan bagi Pedagang Marketplace

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Kemendag Beri Masa Transisi NIB 18 Bulan bagi Pedagang Marketplace ilustrasi(Antara)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan masa transisi bagi pedagang di marketplace (lokapasar) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini diambil guna memastikan keberlangsungan upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap terjaga di tengah penguatan izin perdagangan digital.

Kewajiban kepemilikan NIB bagi pedagang di lokapasar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Aturan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik nan lebih tertib dan legal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa Permendag 19/2026 tidak hanya bermaksud memperkuat kepatuhan, tetapi juga memberikan afirmasi bagi UMKM agar lebih berkekuatan saing.

“Permendag 19/2026 memberikan kemudahan, masa transisi, dan beragam corak afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital,” ujar Iqbal dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Senin (21/7/2026).

Detail Masa Transisi NIB

Iqbal merinci bahwa pemerintah memberikan kelonggaran waktu nan berbeda bagi pelaku upaya berasas lama bergabungnya mereka di platform digital:

  • Pedagang Baru: Diberikan waktu 6 bulan untuk mengurus NIB sejak berasosiasi di marketplace.
  • Pedagang Lama: Memperoleh masa transisi hingga 18 bulan untuk melengkapi legalitas usahanya.

Selama masa transisi tersebut, para pedagang dipastikan tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya seperti biasa tanpa gangguan operasional.

Manfaat NIB bagi Pelaku UMKM

Pemerintah menyadari adanya tantangan dalam proses pengurusan NIB, namun Iqbal menekankan pentingnya identitas legal ini bagi pertumbuhan usaha. NIB bukan sekadar syarat administratif, melainkan pintu masuk menuju beragam akomodasi negara.

Beberapa untung bagi pelaku upaya nan mempunyai NIB antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
  • Mempermudah proses verifikasi di beragam platform e-commerce.
  • Membuka akses terhadap insentif pemerintah dan pembiayaan perbankan.
  • Memudahkan jalinan kemitraan dan akses jasa publik lainnya.

Guna mendukung kelancaran patokan ini, penyelenggara marketplace sekarang diwajibkan menyediakan akomodasi nan terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan mempermudah pedagang dalam menerbitkan NIB secara berdikari melalui platform tempat mereka berjualan.

Berdasarkan info Kemendag, saat ini baru sebagian mini pedagang di beragam platform e-commerce nan telah mengantongi NIB. Melalui penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berambisi tercipta ekosistem perdagangan digital nan lebih transparan, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia