Polres Pekalongan membikin Posko pengaduan kekerasan seksual nan diduga dilakukan oleh pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan(Sosial media X)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pekalongan bukanlah pemimpin pesantren, melainkan sebuah padepokan nan tidak mempunyai izin operasional.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengatakan bahwa lembaga tersebut berjulukan Padepokan Padhang Ati. Berdasarkan hasil pengecekan info pada Education Management Information System (EMIS), lembaga itu tidak terdaftar sebagai pesantren resmi di Kementerian Agama.
"Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek info Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak mempunyai ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan," kata Basnang di Jakarta, Kamis (28/5).
Ia menuturkan, lantaran tidak mempunyai izin operasional maupun tanda daftar resmi, penyebutan padepokan tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat. Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren juga telah melakukan verifikasi langsung mengenai legalitas lembaga tersebut.
"Kami pastikan lembaga tersebut berjulukan Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan," ujarnya.
Basnang menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas lembaga nan digelar Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, abdi negara kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, hingga unsur TNI.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa penanganan kasus diserahkan kepada pihak kepolisian lantaran lembaga tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun Kesbangpol.
"Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskaan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026," jelasnya.
Kementerian Agama, lanjut Basnang, mendukung penuh proses norma nan dilakukan abdi negara penegak norma terhadap kasus tersebut.
"Kami mendukung proses norma nan dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun," tuturnya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·