Kemenag NTB Moratorium Izin Ponpes Baru untuk Evaluasi Mutu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kemenag NTB Moratorium Izin Ponpes Baru untuk Evaluasi Mutu Ilustrasi(Antara)

KANTOR Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberlakukan moratorium alias penundaan sementara izin pendirian pondok pesantren (ponpes) di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap ribuan lembaga pendidikan keagamaan nan sudah beroperasi.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menyatakan bahwa kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Agama pusat. Fokus utama saat ini adalah memperkuat kualitas lembaga nan sudah ada daripada menambah kuantitas.

"Saya kira kita moratorium dulu izin pendirian ponpes. Ini dilakukan untuk mengefektifkan ponpes nan sudah ada," ujar Zamroni saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Kamis (18/6).

Menunggu Evaluasi Pusat

Zamroni menjelaskan bahwa secara regulasi, kewenangan absolut pemberian izin berada di tangan Kementerian Agama RI. Namun, proses verifikasi dimulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Selama masa moratorium, proses di tingkat wilayah bakal ditangguhkan.

Terkait durasi, Zamroni menegaskan belum ada pemisah waktu pasti. "Moratorium bertindak sampai waktu nan tidak ditentukan. Keputusan pengakhiran menunggu hasil pertimbangan dan koordinasi berbareng pusat," tegasnya.

Data Ponpes di NTB:

  • Total Ponpes saat ini: 998 unit.
  • Status: Tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB.
  • Tujuan Moratorium: Efektivitas pengawasan dan peningkatan mutu pendidikan.

Bantah Terkait Kasus Kekerasan

Meski kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama, Zamroni menepis dugaan bahwa moratorium dipicu oleh rentetan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa persoalan norma nan terjadi belakangan ini adalah murni ulah oknum dan tidak mencerminkan lembaga pesantren secara keseluruhan. "Bukan lantaran kasus. Tapi kita mau duduk bersama, gimana mutu pendidikan kita di wilayah ini baik," ungkapnya.

Kendati demikian, dia memastikan bahwa langkah norma tetap diambil terhadap oknum nan terbukti melanggar. Proses pertimbangan kelembagaan ini juga bakal mencakup penguatan pengawasan agar ruang bagi oknum pelaku kekerasan semakin tertutup di lingkungan pesantren.

"Jangan pernah menghakimi lembaganya, tapi oknumnya. Bila terbukti, diambil langkah sesuai hukum. Ini juga sebagai upaya pertimbangan kelembagaan dan penguatan pengawasan," pungkas Zamroni. (Ant/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia