Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp41,8 Triliun, Fokus pada Madrasah dan Kesejahteraan Guru

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp41,8 Triliun, Fokus pada Madrasah dan Kesejahteraan Guru Menteri Agama Nasaruddin Umar(Dok Istimewa)

KOMISI VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2027 menjadi sebesar Rp41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat dari usulan awal nan diajukan Kemenag sebesar Rp27,9 triliun.

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP-KL) Tahun 2027 nan berjalan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

Tambahan anggaran itu bakal difokuskan untuk mendukung tiga program prioritas, ialah percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan kesejahteraan pembimbing Non-ASN nan belum mempunyai sertifikat pendidik.

Dari total tambahan anggaran nan disetujui, alokasi terbesar mencapai Rp9,1 triliun. Dana tersebut bakal digunakan untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana pada 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di beragam daerah.

Selain itu, Komisi VIII DPR juga menyetujui support anggaran sebesar Rp4,5 triliun guna mempersiapkan pembentukan serta operasional Direktorat Jenderal Pesantren. Sementara itu, tambahan biaya Rp295,8 miliar dialokasikan untuk meningkatkan insentif pembimbing Non-ASN nan belum tersertifikasi sehingga nilai unit cost dapat naik menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas support nan diberikan DPR terhadap kebutuhan anggaran Kementerian Agama.

"Kami mengucapkan terima kasih nan sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan jasa pendidikan agama, penguatan jasa pesantren, hingga kesejahteraan para pembimbing Non-ASN," kata Menag.

Menurut Menag, Kementerian Agama sebelumnya telah memperoleh pagu sugestif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp19 triliun telah dialokasikan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), nan mencakup Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.

Meski demikian, hasil pembahasan berbareng Komisi VIII DPR menunjukkan tetap adanya kebutuhan tambahan anggaran guna memastikan beragam jasa keagamaan dan pendidikan dapat melangkah optimal.

"Namun, hasil pendalaman berbareng mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar penyelenggaraan tugas kegunaan pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat melangkah lebih utuh dan berkelanjutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa hasil penyesuaian anggaran tersebut bakal didistribusikan ke sejumlah unit kerja di lingkungan Kementerian Agama. Porsi terbesar bakal diterima Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Dukungan fiskal hasil kesepakatan ini bakal langsung kami distribusikan secara proporsional ke tiap-tiap unit kerja, di mana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar ialah senilai Rp28,3 triliun untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren," lanjut Menag.

Selain Ditjen Pendidikan Islam, tambahan anggaran juga bakal dialokasikan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp7,9 triliun. Dukungan serupa turut diberikan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha untuk kebutuhan peningkatan insentif pembimbing serta perbaikan sarana pendidikan keagamaan.

Menag menegaskan bahwa seluruh tambahan anggaran tersebut bakal dikelola dengan prinsip tata kelola nan baik dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Meski telah memperoleh persetujuan dari Komisi VIII DPR RI, Menag mengingatkan bahwa proses penganggaran tetap kudu melalui tahapan lanjutan. Usulan tersebut selanjutnya bakal dibahas berbareng kementerian dan lembaga mengenai sebelum ditetapkan secara final dalam sistem penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia