Keluarga Ikut Terseret, Kasus Bandar Narkoba Ko Erwin Melebar ke Pencucian Uang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan argumen mengusut unsur tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai kasus dugaan peredaran narkoba bandar narkoba Erwin Iskandar namalain Ko Erwin.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4).

Dalam penanganan kasus TPPU ini, interogator telah menangkap istri dan dua anak Ko Erwin. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian duit nan berangkaian dengan upaya peredaran gelap narkoba Ko Erwin.

Terkait perincian pengusutan kasus pencucian uang, Eko mengatakan bahwa pihaknya bakal menyampaikan lebih lanjut usai pemeriksaan intensif.

"Nanti kurang lebihnya kami rilis setelah komplet sampai berapa (barang bukti) TPPU nan sukses kami sita," katanya.

Istri dan Anak Ko Erwin Dibawa ke Bareskrim

Adapun pada hari ini, istri dan dua anak Ko Erwin dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, usai ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Eko mengatakan bahwa ketiga tersangka itu bakal ditahan jika semua unsur-unsurnya terpenuhi.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan, kudu digelarkan melalui beberapa pihak agar unsurnya terpenuhi," ucapnya.

Bandar Narkoba

Ko Erwin merupakan bandar narkoba nan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah norma Polda Nusa Tenggara Barat nan menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Erwin diduga mempunyai peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkoba serta dikaitkan dengan dugaan aliran biaya dalam jumlah besar nan berasosiasi dengan pemberian duit kepada oknum personel.

Pemberian duit itu bermaksud agar mendapatkan perlindungan sehingga peredaran narkoba dapat melangkah tanpa halangan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita