Kejati Segera Limpahkan Kasus Korupsi ESDM Jatim ke Pengadilan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan melimpahkan perkara dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur ke pengadilan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan berkas perkara tiga tersangka telah memasuki tahap I dan enam jaksa telah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia memastikan tim jaksa tengah menyelesaikan pemberkasan agar perkara tersebut segera dapat disidangkan.

"Kami tengah mempersiapkan berkas-berkasnya agar dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan untuk disidangkan," kata I Gede Punia, Surabaya, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan Kejati Jatim telah membentuk tim nan terdiri atas enam jaksa untuk menangani proses penuntutan perkara tersebut.

"Untuk jaksa nan ditunjuk sebagai JPU perkara korupsi ESDM ada enam orang," ujarnya.

Meski proses pemberkasan telah berjalan, investigasi kasus ini belum dihentikan. Penyidik tetap terus menelusuri aliran biaya nan diduga berasal dari praktik korupsi dalam publikasi izin pertambangan dan air tanah.

Sejauh ini, Kejati Jatim telah menyita duit senilai Rp350 juta nan dikembalikan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan diduga berangkaian dengan perkara tersebut.

"Ada pengembalian duit dari ASN nan diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Data terakhir nan sudah kami sita sebesar Rp350 juta," ungkap Gede.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pemohon izin dengan dalih mempercepat publikasi izin baru maupun perpanjangan izin upaya di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Proses perizinan semestinya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penyidik menduga praktik pungutan dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan untuk mempercepat maupun memperlambat proses publikasi izin, dengan nilai setoran nan bervariasi.

Penyidikan kasus ini dimulai pada April 2026. Saat itu interogator Kejati Jatim melakukan serangkaian tindakan, termasuk menggeledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur di Jalan Tidar, Surabaya, sebelum akhirnya menetapkan ketiga tersangka.

Pascapenetapan tersangka, belasan pegawai Dinas ESDM Jawa Timur juga menyerahkan sejumlah duit dan kekayaan barang kepada penyidik. Kejati menduga aset tersebut berasal dari biaya hasil tindak pidana korupsi nan diterima dari salah satu tersangka.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 606 KUHP Baru alias Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(frd/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional