Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gadai Syariah, 1 Buron

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tangsel, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran duit pinjaman gadai syariah (Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren pada 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Selatan mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial TAB dan JI.

Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator menemukan bukti permulaan nan cukup mengenai dugaan korupsi nan terjadi pada Februari hingga Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, JI nan berstatus pengguna mengusulkan 10 perjanjian pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 peralatan sebagai jaminan.

Dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, JI berasosiasi dengan TAB nan saat itu menjabat sebagai Kepala Unit UPS Pondok Jaya.

Penyidik menemukan TAB diduga mengembalikan seluruh peralatan agunan milik JI tanpa melalui sistem pelunasan pinjaman sebagaimana mestinya. Tindakan tersebut diduga dilakukan secara melawan norma dan mengakibatkan kerugian finansial negara.

"Kerugian negara saat ini tetap dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan," ujar pihak Kejari Tangsel dalam keterangan pers, Senin (22/6).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAB lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana berasas minimal dua perangkat bukti nan sah.

Selain itu, interogator menilai terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan peralatan bukti, alias mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, tersangka JI belum memenuhi panggilan interogator meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Kejari Tangsel menyatakan JI saat ini tetap dalam pencarian dan identitasnya bakal segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam rangka pengembangan penyidikan, tim Pidsus Kejari Tangerang Selatan juga melakukan penggeledahan di tiga letak nan berangkaian dengan perkara tersebut.

Tiga letak itu meliputi Kantor Pegadaian UPS Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, serta rumah kediaman tersangka TAB.

Dari penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah arsip dan peralatan nan dinilai berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh peralatan bukti nan diperoleh bakal diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian perkara.

Kejari Tangerang Selatan menyatakan tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

[Gambas:Youtube]

(arl/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional