
Kejar Target Pajak, DJP Usulkan Anggaran Rp5,4 Triliun ke DPR (Foto: Freepik)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengusulkan usulan pagu sugestif Rp5,4 triliun kepada Komisi XI DPR. Anggaran ini untuk mendanai beragam aktivitas optimasi penerimaan pajak pada tahun anggaran mendatang.
Nominal nan diajukan oleh DJP ini sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan pagu anggaran pada periode dua tahun sebelumnya nan mencapai Rp5,43 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, alokasi biaya tersebut bakal didistribusikan ke sejumlah pos vital, meliputi anggaran pengawasan dan penegakan norma sebesar Rp1,97 triliun, program ekspansi pedoman pajak senilai Rp919,02 miliar, serta penguatan sektor info dan sistem info nan andal serta andal sebesar Rp678,98 miliar.
Selanjutnya, biaya tersebut juga dialokasikan untuk operasional instansi sebesar Rp583,81 miIiar, peningkatan pelayanan dan penguatan kepercayaan publik senilai Rp665,40 miliar, dan perumusan kebijakan perpajakan sebesar Rp578,59 miliar.
Bimo merinci pembagian operasional kerja penyerapan anggaran tersebut berasas kegunaan dan porsi sumber daya manusia nan dikerahkan oleh DJP.
"Ini terdiri dari anggaran di kegunaan utama kami Rp4,81 triliun dengan alokasi SDM 37.470 pegawai, dan anggaran kegunaan pendukung sebesar Rp583 miliar, dengan alokasi SDM 5.965 pegawai," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Untuk merealisasikan sasaran pengumpulan kewenangan negara secara optimal, Ditjen Pajak telah merumuskan lima aspek kebijakan teknis perpajakan nan strategis.
Langkah pertama difokuskan pada ekspansi pedoman pajak dengan mengoptimalkan teknologi dan pasokan info terhadap aktivitas ekonomi digital, kejadian shadow economy, serta beragam sektor informal lainnya.
Aspek kedua menyasar penguatan sistem manajemen melalui pengumpulan info guna memaksimalkan keahlian sistem Coretax, serta pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) demi mendongkrak kepatuhan wajib pajak.
Pada poin ketiga, DJP bakal memperketat pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak nan mempunyai transaksi dengan pengaruh hubungan istimewa, hingga profil wajib pajak orang pribadi prominen.
Langkah keempat diarahkan pada penguatan lini penegakan norma melalui penerapan metode multidoor approach demi menghadirkan pengaruh jera bagi pelanggar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·