Kejagung Ungkap Keberadaan Eks Jampidsus Febri Adriansyah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna buka bunyi soal keberadaan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Terkait dengan nan disampaikan mengenai dengan inisial FA (Febrie Adriansyah) itu, nan jelas nan berkepentingan tetap ada di Indonesia," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang mengatakan, nan berkepentingan tetap bersikap kooperatif dan terus dipantau oleh penyidik.

"(Febrie Andriansyah) tidak ke luar negeri dan kooperatif, dan dalam pantuan penyidik, itu saja," jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto berjalan ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berasas permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Dicekal ke Luar Negeri

Hendarsam menambahkan, keduanya dicegah berjalan ke luar negeri selama 20 hari, sesuai ketentuan nan berlaku. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen mendukung seluruh proses norma nan tengah berjalan saat ini.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan norma dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan nan diajukan oleh abdi negara penegak norma sesuai peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berangkaian dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai corak sinergi antarlembaga penegak norma agar proses investigasi melangkah lebih efektif.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan investigasi terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Periksa 15 Saksi

Menurut Totok, sebelum pelimpahan dilakukan, interogator telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, interogator menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), nan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.

Sementara tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dari pihak swasta, diduga melakukan tindak pidana pencucian duit nan berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑