Kejagung Ungkap Alasan Periksa Anak Buah Raja Juli di Kasus PT TPL

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan argumen interogator memeriksa anak buah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan hingga Rabu (19/8) kemarin, interogator telah memeriksa total 9 orang saksi selaku pegawai dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah ada kurang lebih sembilan saksi. Terkait dengan transfer pricing ini lantaran PT TPL ini kan produknya pulp alias bubur kertas," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (20/8).

Ia menjelaskan saksi nan diperiksa merupakan pegawai tingkat eselon tiga ke bawah dan dari direktorat nan berangkaian dengan aktivitas PT Toba Pulp Lestari di area hutan.

Anang mengatakan lewat pemeriksaan itu interogator mendalami asal usul kayu nan digunakan PT TPL untuk diolah menjadi bubur kertas.

Hal ini, kata dia, untuk memastikan apakah kayu-kayu dari area rimba itu memang mempunyai izin pengolahan menjadi bubur kertas alias tidak.

"Ketika bicara kayu kan bahan bakunya dari mana? Dari hutan, maka dalam perihal ini interogator memastikan apakah perolehan kayu-kayu nan menjadi itu berasal ada izinnya enggak alias ilegal. Apabila ijzn ada berfaedah ada pajaknya. Kalau terlarangan berfaedah tindak pidana," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan dari hasil pemeriksaan Toba Pulp Lestari melakukan ekspor dengan langkah under invoicing ialah dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp alias bleached hardwood kraft pulp alias BHKP.

Untuk memuluskan aksinya, kata dia, Toba Pulp meminta support tersangka BP dan SR pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu nan bekerja menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak Toba Pulp Lestari.

Ia menjelaskan keduanya mengabaikan tugas pengawasan serta untuk menelaah KKP dan LHP. Sehingga tidak didasarkan pada audit program melainkan dari laporan nan disusun oleh para tersangka.

"Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah duit dari PT TPL," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Saiful menyebut negara mengalami kerugian finansial negara berupa penurunan pendapatan nan tidak sebagaimana mestinya hingga mencapai Rp2 Triliun.

(tfq/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional