Kejagung Ungkap Akal-akalan PT TPL di Kasus Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini diduga melakukan praktik transfer pricing dan under-invoicing sejak 2008-2025 dengan perkiraan kerugian negara Rp 2 triliun.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebut PT TPL diduga memanipulasi kode peralatan (HS Code) saat melakukan ekspor. Produk nan semestinya mempunyai nilai jual tinggi diduga dilaporkan sebagai produk berbobot rendah agar beban pajak berkurang.

PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp alias bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, kata Saiful, produk nan dikirim adalah dissolving pulp (DP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp alias bleached hardwood kraft pulp alias BHKP," kata Saiful di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Sebagai informasi, paper grade pulp alias BHKP adalah bubur kertas standar nan digunakan untuk membikin kertas tulis (HVS), tisu, alias karton. Produk ini merupakan komoditas massal dengan nilai pasar relatif lebih rendah.

Sementara, dissolving pulp merupakan produk premium dengan tingkat kemurnian selulosa tinggi. DP disebut merupakan bahan baku industri kimia seperti serat tekstil (rayon/viscose), bahan obat-obatan, hingga plastik selulosa dan harganya lebih mahal.

Perusahaan tersebut juga diduga tidak menyampaikan arsip transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar. Hal ini diduga dilakukan agar nilai transaksi tidak diperiksa kewajarannya.

"Menyampaikan laporan transaksi nan tidak sebagaimana mestinya," ujarnya.

PT TPL diduga main mata dengan petugas pajak. Hal itu diduga dilakukan agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat.

"PT TPL Tbk secara melawan norma bekerja sama dengan pejabat nan berkuasa agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review dan telaah tidak dilakukan berasas audit program nan semestinya, sehingga pejabat tidak melakukan komparasi nilai atas TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL," ujarnya.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari investigasi terhadap oknum petugas pajak. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL nan secara melawan norma tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, ialah melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga nan tidak berasas pada audit program nan telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful dalam bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL diduga rutin memberi duit kepada kedua petugas pajak. Uang tersebut diduga diberikan agar para supervisor pajak mengubah pola kalkulasi pajak PT TPL sehingga terlihat normal meski ada manipulasi nilai ekspor.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News