Kejagung Ungkap 30% Aset Rampasan Tak Laku Saat Dilelang, Ini Penyebabnya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sekitar 30 persen aset rampasan nan dilelang tidak laku. Salah satu penyebabnya adalah penetapan nilai batas lelang nan dinilai terlalu tinggi.

Hal itu disampaikan Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) berbareng Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Dia mengatakan aset rampasan terkadang dinilai berasas nilai pasar seperti peralatan pada umumnya.

"Penilai batas dalam penentuan batas ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya," kata Patris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kondisi tersebut membikin sebagian aset rampasan tak mempunyai penawar ketika dilelang. Padahal, pembeli berambisi nilai jual aset rampasan bisa lebih murah dari nilai pasar.

"Sementara bagi pembeli, nan diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah lantaran harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen, 30 persen rata-rata peralatan nan dilelang ini tidak ada penawar," jelasnya.

Patris mengatakan persoalan tersebut juga berakibat pada pengelolaan aset rampasan. Dia mengatakan berasas patokan Kementerian Keuangan, penilaian ulang terhadap aset baru bisa dilakukan tiga bulan kemudian.

"Sehingga di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan, biaya pemeliharaan, dan pada waktu dilelang nan kedua kelak dengan batas nan sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset nan belum dapat dilelang," jelasnya.

Di sisi lain, BPA Kejagung mencatat telah menyelesaikan penanganan 21.737 aset dalam tiga tahun terakhir. Aset-aset tersebut di antaranya, dilelang, dimusnahkan, maupun diserahkan kepada pihak nan berhak.

"Adapun capaian keahlian Badan Pemulihan Aset tiga tahun terakhir ini semenjak BPA ini dibentuk, telah sukses menyelesaikan dalam corak melakukan lelang dan menyetor ke kas negara, memusnahkan, kemudian melelang dan menyerahkan kepada para pihak nan berhak, seperti dalam kasus investasi bodong, sebanyak 21.737 aset," paparnya.

"Dengan jumlah rupiah, untuk nan disetor ke kas negara saja, sebesar Rp26.041.025.704.989," sambungnya.

Rinciannya adalah pada 2024 senilai Rp 1,439 triliun. Kemudian 2025 senilai Rp 19,654 triliun, serta 2026 sampai saat ini, BPA telah sukses menyetor ke kas negara hasil pelelangan aset nan dirampas untuk negara sebesar Rp 4,947 triliun.

Lebih lanjut, dia menjelaskan hambatan lainnya nan dihadapi BPA. Salah satunya mengenai status peralatan temuan.

Menurutnya, tetap ada perbedaan persepsi dengan pihak pengadilan mengenai penetapan status peralatan temuan. Hal itu membikin proses eksekusi terkadang terlambat alias apalagi tak bisa diselesaikan.

Selain itu, kata dia, mengenai lelang eksekusi dan penjualan langsung kendaraan bermotor nan berasal dari sita eksekusi. Menurutnya, publikasi surat baru di kepolisian kudu dilengkapi dengan putusan pengadilan.

"Sementara putusan pengadilan nan kita pegang hanya secara umum memberikan tanggungjawab kepada terpidana untuk bayar duit pengganti, dan untuk menyelesaikan tanggungjawab ini kami melakukan penyitaan. Apabila penyitaan ini dilakukan untuk kendaraan bermotor, maka di sini mengalami kesulitan lantaran belum adanya kesinkronan antara patokan di kepolisian, di keuangan, dengan di kejaksaan," paparnya.

Kendala lainnya adalah pertukaran info antarlembaga. BPA mengaku tetap mengalami hambatan dalam melakukan penelusuran dan pencarian aset.

"Kami tetap mengalami hambatan dalam melakukan penelusuran dan pencarian aset, lantaran sebagaimana kita ketahui, data-data mengenai aset ini tersebar di beragam lembaga," tuturnya.

Simak juga Video 'Pesan Advokat untuk DPR Terkait RUU Perampasan Aset':

(amw/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News