Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Rabu, 09 September 2026 |11:06 WIB

Kejagung Tuntaskan Kasus Transfer Pricing Setelah 17 Tahun Mengendap/Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi, dalam kasus dugaan korupsi mengenai transfer pricing dan under-invoicing. Kasus tersebut berangkaian dengan aktivitas ekspor bubur kertas oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya selama 2008–2025.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, bergerak dengan langkah berbeda. Tim interogator bekerja senyap tanpa hiruk pikuk.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar menjelaskan, sejak 2008 hingga 2025, PT TPL melakukan aktivitas ekspor produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
‘’Kegiatan upaya tersebut diduga dilakukan secara melawan norma melalui praktik under-invoicing dengan mengubah dan memanipulasi HS Code produk berasas karakteristik, kegunaan, serta nilai produk tersebut,’’ujar Saiful beberapa waktu lalu.
Pakar Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mengatakan, pendekatan ini menjadi karakter unik era baru Jampidsus.
‘’Tidak banyak pernyataan ke publik, konsentrasi utama diarahkan pada investigasi nan cepat, terstruktur, dan menyasar kasus-kasus besar nan merugikan finansial negara,’’ ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka setelah 17 tahun mematahkan dugaan tak tersentuhnya korporasi besar.
Hal ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari ketua Kejagung untuk menuntaskan pekerjaan rumah penegakan hukum, tanpa tebang pilih dan tidak hanya konsentrasi pada kasus nan baru alias sedang viral.
"Jampidsus Kuntadi dengan Pak Jaksa Agung bakal terus buktikan komitmennya selamatkan duit negara dan seret pelaku kejahatan besar di republik ini,’’ujarnya.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·