Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC), nan diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator, alias menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, terdapat dua pertimbangan utama nan menjadi dasar penolakan tersebut. Pertama, interogator menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara itu.

“Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak nan paling bertanggung jawab dalam penentuan alias verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.

Dengan demikian, Sony dinilai bukan pelaku tingkat kedua nan dapat mengungkap pihak lain nan lebih besar dalam perkara tersebut. Berdasarkan perangkat bukti nan ada, dia disebut sebagai pihak vital nan turut terlibat dalam jual beli titik SPPG.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com