Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS dalam kasus tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG).
"Pada hari Sabtu nan lampau tanggal 6 Juni 2026, tim interogator menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nadhi, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan, AYS merupakan pihak nan diminta tersangka Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra dalam menjalankan program tersebut.
Sony Sonjaya melakukan intervenai kepada kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur nan kosong. Kemudian, Ia mengatur sedemikian rupa calon SPPG nan mendaftar pada portal mitra MBG. Banyak dari calon mitra nan semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG nan baru mendaftar portal nan sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan norma memberikan sejumlah duit ya kepada tersangka SS," jelas Syarief.
AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," beber Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan ketua BGN ialah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim interogator melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP selaku wakil kepala BGN bagian pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berasas dua perangkat bukti nan cukup maka tim interogator menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga telah menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai dicopot dari jabatannya. Penahanan dilakukan setelah interogator memeriksa Dadan mengenai dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penahanan tersebut terjadi tidak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji berbareng istrinya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·